Poto Dokumentasi
Daerah, Tribun Sumatera.com – Pada hari ini (7/03/2024,), kembali dilaksanakan sidang oleh PT Lematang Sukses Mandiri terhadap Pengadilan Agama (PA) terkait persoalan dengan pembangunan gedung Pengadilan Agama yang terbengkalai.
Diketahui, pembangunan gedung PA tersebut yang bersumber dari APBN tahun 2023 dengan pagu sebesar Rp18 miliar, kondisinya sudah putus kontrak pada tanggal 26 Agustus 2023 lalu.
Tentu ini membuat pihak penyedia merasa dirugikan dalam hal perubahan Adendum yang mengurangi anggaran dari kontrak awal.
Untuk itu PT Lematang Sukses Mandiri selaku penyedia pembangunan gedung PA melakukan gugatan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadilan Agama.
Hal ini terkait dengan adanya perubahan kesepakatan serta adanya pengurangan item pekerjaan yang membuat dampak terhadap nilai kontrak pekerjaan yang sebelumnya senilai 20,6 miliar menjadi 18,2 miliar.
Adapun sidang tersebut sudah dua kali dilaksanakan, yang mana dalam pelaksanaan kedua kali ini lagi-lagi ditunda, dikarenakan tidak adanya tergugat untuk menghadiri sidang tersebut, untuk itu akan dilaksanakan kembali sidang ke tiga pada tanggal 7 April 2024.
Diketahui, adendum tersebut diajukan oleh penyedia karena adanya keterlambatan pekerjaan. Dimana alasan keterlambatan pekerjaan ini dikarenakan masalah cuaca.
Disampaikan Tim Advokad Pihak Penyedia, Sopian Saidi Siregar, S.H., M. KN, bahwasanya sidang ini membahas terkait dengan gugatan adanya kewajiban dari pihak tergugat yang belum terselesaikan dari pihak PT. Lematang yang mengerjakan proyek pembangunan gedung pengadilan agama.
“Dalam proses pembangunan yang telah berjalan, pihak kami mendapatkan pemberhentian atau putus kontrak, dimana didalam perjanjian kontrak gabungan antara pihak kami dan pihak pengadilan agama berbunyi “Para pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan kontrak ini atau interprestasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan,” terangnya.
Lanjutnya, dalam pekerjaan pembangunan gedung PA ini sudah dilaksanakan pekerjaan fisik dengan progres yang sudah diselesaikan sebesar 90 persen.
“Berdasarkan perhitungan yang ada setelah pemutusan hubungan, dan juga sudah dilakukan Opname secara bersama yang dilakukan oleh pihak kami sebagai pelaksana dan pihak pengadilan agama sebagai pemberi pekerjaan serta pihak konsultan. Sesuai dari hasil audit masih ada kewajiban pengadilan agama yang nilainya hampir mencapai 3 miliar yang harus dibayarkan kepada klien kami,”ungkapnya.
Dengan begitu, pihaknya akan melanjutkan gugatan tersebut pada sidang ketiga nantinya. Agar persoalan ini bisa selesai.
“Kami harapkan kepada tergugat nantinya bisa hadir pada sidang ketiga nantinya, agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.
ukomuko, Segini Kerugian Pihak Penyedia
Daerah, Batuahnews.id – Pada hari ini (7/03/2024,), kembali dilaksanakan sidang oleh PT Lematang Sukses Mandiri terhadap Pengadilan Agama (PA) terkait persoalan dengan pembangunan gedung Pengadilan Agama yang terbengkalai.
Diketahui, pembangunan gedung PA tersebut yang bersumber dari APBN tahun 2023 dengan pagu sebesar Rp18 miliar, kondisinya sudah putus kontrak pada tanggal 26 Agustus 2023 lalu.
Tentu ini membuat pihak penyedia merasa dirugikan dalam hal perubahan Adendum yang mengurangi anggaran dari kontrak awal.
Untuk itu PT Lematang Sukses Mandiri selaku penyedia pembangunan gedung PA melakukan gugatan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadilan Agama.
Hal ini terkait dengan adanya perubahan kesepakatan serta adanya pengurangan item pekerjaan yang membuat dampak terhadap nilai kontrak pekerjaan yang sebelumnya senilai 20,6 miliar menjadi 18,2 miliar.
Adapun sidang tersebut sudah dua kali dilaksanakan, yang mana dalam pelaksanaan kedua kali ini lagi-lagi ditunda, dikarenakan tidak adanya tergugat untuk menghadiri sidang tersebut, untuk itu akan dilaksanakan kembali sidang ke tiga pada tanggal 7 April 2024.
Diketahui, adendum tersebut diajukan oleh penyedia karena adanya keterlambatan pekerjaan. Dimana alasan keterlambatan pekerjaan ini dikarenakan masalah cuaca.
Disampaikan Tim Advokad Pihak Penyedia, Sopian Saidi Siregar, S.H., M. KN, bahwasanya sidang ini membahas terkait dengan gugatan adanya kewajiban dari pihak tergugat yang belum terselesaikan dari pihak PT. Lematang yang mengerjakan proyek pembangunan gedung pengadilan agama.
“Dalam proses pembangunan yang telah berjalan, pihak kami mendapatkan pemberhentian atau putus kontrak, dimana didalam perjanjian kontrak gabungan antara pihak kami dan pihak pengadilan agama berbunyi “Para pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan kontrak ini atau interprestasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan,” terangnya.
Lanjutnya, dalam pekerjaan pembangunan gedung PA ini sudah dilaksanakan pekerjaan fisik dengan progres yang sudah diselesaikan sebesar 90 persen.
“Berdasarkan perhitungan yang ada setelah pemutusan hubungan, dan juga sudah dilakukan Opname secara bersama yang dilakukan oleh pihak kami sebagai pelaksana dan pihak pengadilan agama sebagai pemberi pekerjaan serta pihak konsultan. Sesuai dari hasil audit masih ada kewajiban pengadilan agama yang nilainya hampir mencapai 3 miliar yang harus dibayarkan kepada klien kami,”ungkapnya.
Dengan begitu, pihaknya akan melanjutkan gugatan tersebut pada sidang ketiga nantinya. Agar persoalan ini bisa selesai.
“Kami harapkan kepada tergugat nantinya bisa hadir pada sidang ketiga nantinya, agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” pungkasnya. (mk)