Tribun sumatera.com – Medan ” PT.Musim Mas berkerjasama dengan Pemko Medan melalui Dinas Perdagangan Kota Medan menggelar operasi pasar di beberapa pasar dan kantor kelurahan di Kota Medan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, H.Dammikrot menyampaikan terima kasih atas kesigapan dan peran serta PT Musim Mas dalam mendukung program pemerintah terkhusus untuk Kota Medan dalam mengatasi kelangkaan dan harga minyak goreng yang masih tinggi.
H. Damikrot mengakui bahwa harga minyak goreng dipasaran saat ini masih tergolong tinggi.
“Harapan kita semua agar kondisi ini dapat segera teratasi, Terima kasih,” kata H.Dammikrot menanggapi, Senin (14/2/2022).
Sementara itu, Manager Corporate Affair PT Musim Mas, Yuandy mengatakan operasi pasar ini untuk membantu dan mendukung program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pokok dan mengatasi kelangkaan minyak goreng di Pasar.
“PT Musim Mas berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat berupa minyak goreng dalam bentuk kemasan sederhana maupun premium,” lanjut Yuandy.
Dikatakan Yuandy, rangkaian kegiatan hari ini di mulai di pusat pasar dan pasar Sei Sikambing. Masing-masing pasar disediakan 5000 liter minyak goreng kemasan sederhana dengan HET Rp13.500 perliter sesuai ketentuan dari pemerintah.
Menariknya, sambung Yuandy, Minggu ini akan mengucurkan 50.000 liter minyak goreng di Kota Medan melalui operasi pasar.
Adapun lokasi pasar tersebut Pusat Pasar, Pasar Sei Sikambing, Pasar Marelan, Pasar Titi Papan, Kantor Lurah Mangga, Pasar Bakti, Kantor Lurah Kwala Bekala, Pasar Sukaramai, Kantor Lurah Simpang Selayang dan Pasar Kemiri.
Selain operasi pasar PT Musim Mas juga telah gencar-gencarnya melakukan distribusi minyak goreng ke pasar tradisional, maupun gerai retail modern untuk minyak goreng kemasan sederhana dengan merk M & M dan kemasan Premium dengan merk Sunco mengikuti HET yang ditentukan oleh pemerintah.
“Harapan kita dengan adanya operasi pasar yang konsisten kita lakukan dan pendistribusian ke pasar tradisional, dan gerai retail modern secara berkelanjutan dapat mengatasi kelangkaan minyak dan memenuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yaitu Rp13.500 untuk kemasan sederhana,” pungkasnya.
Bahkan, di pasar dan masyarakat dapat memperoleh kebutuhan minyak goreng dengan harga yang terjangkau yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai Kepmendag Nomor 6 tahun 2022 dan upaya yang di lakukan pemerintah untuk menekan laju ke naikan harga minyak goreng dapat teratasi. (Endi Nababan)