Tribun Sumatera.com.Bengkulu Selatan- Sabtu malam Minggu Seperti Biasa Satpol-PP dan polisi serta kodim Bengkulu Selatan melaksanakan razia Trantibum ,
Dalam kegiatan ini di amankan beberapa pemuda dan cewek yang lagi nongkrong dan lagi memandu lagu di pasar bawah serta tempat karoke di BNN,
Selain itu ada hal yang menarik di temukan petugas di salah satu kos di daerah Ibul(sebiris),hal unik yang temukan ketika anggota Satpol PP Bengkulu SelatanP,Petugasketika melakukan razia mendapati pasangan bukan muhrim di sebuah rumah kos wilayah kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna, ketika di periksa Petugas pasangan tersebut mengaku sebagai pasangan suami istri dan hanya menunjukan,
“secarik kertas” berisi pernyataan persetujuan istri sah dari laki-laki pasangan itu untuk berpoligami,
Setelah di periksa identitasnya di ketahui Pasangan tersebut adalah YN (58) dan IM
(38) asal Desa Padang Serunaian Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma ini
saat di amankan petugas berada di dalam kos dalam keadaan “Bobok Bareng” dan pintu di kunci dari dalam.
“Kami hanya mempunyai ini, karena belum diresmikan,”ucap YN sembari menyerahkan Secarik kertas saat di introgasi petugas,
Setelah diteliti, ternyata secarik kertas itu adalah surat persetujuan istri sah YN yang ditulis dengan Tulisan Tangan.
Karena bukan surat nikah yang sah dan diakui negara, YN dan IM tetap dibawa ke kantor Satpol PP BS di jalan raya Padang Panjang.
“Nikah siri secara agama memang sah. Tapi kami kan mengacu pada hukum negara,” terang Kabid Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat Dinas Satpol PP dan Damkar Suhardin, S Sos saat dikonfirmasi.BPA