,

Rekon Aset Sekolah Oknum Dinas Pendidikan Kaur Diduga Lakukan Pungli , Dengan Dalih Upah !!

oleh -811 views

Tribun Sumatera.Com – Kaur ” sekolah baik tingkat SD N dan SMP N di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu wajib rekon aset sekolah yang di lakukan setiap triwulan. adapun rincian jumlah sekolah SD 136 dan SMP 40 secara keseluruhan berjumlah 176 sekolah, rabu 23/11/2022.

Sumber Berita RN kepada awak pers menyampaikan rekon aset bertujuan untuk mendata aset milik sekolah yang di biaya negara.

Ironisnya kata RN oknum pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaur diduga kuat dalam rekon aset meminta imbalan dengan ketentuan setiap rekon aset, bendahara dan atau Kepala Sekolah di minta membayar Rp. 300.000.,/rekon aset/triwulan kata sumber.

Bayangkan saja jika 176 sekolah masing-masing membayar Rp. 300.000., dana yang terkumpul hasil upeti berjumlah Rp. 52.800.000.,/triwulan imbuhnya, RN.

Staf Aset Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kaur saat di konfirmasi tepat di ruangan mengatakan, di Kabupaten Kaur ada 129 SD N dan 36 SMP N di luar sekolah swasta, secara progres rekon aset sudah hampir 100 persen selesai, jelas Yulianto.

Sambungnya, dalam rekon aset saya tidak menutupi kalau di kasih ya saya ambil, jadi kalau yang saya upahan, saya mintak tolong pikirkan karena saya mengerjakan di luar jam kantor, tidak di tentukan biayanya, yang jelasnya saya tidak pernah menekan atau harus bayar Rp. 300.000., tegas Yulianto.

Tapi kalau di kasih memang betula ada sebesar Rp. 50.000., s/d Rp. 100.000.,/ per sekolah untuk biaya operasional aku di sini, tapi itu pun tidak semua sekolah baik SD N atau pun SMP N, ujar Yulinato.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaur Sumari, S.Pd.,M.Pd. saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, setiap sekolah yang melakukan pembelian barang dan menjadi aset sekolah wajib melakukan penginputan aset di aplikasi aset daerah, melalui akun bendahara barang sekolah masing-masing, yang mana hanya sekolah yang bisa menggunakan dan mengetahui PW akun tersebut, bukti sudah penginputan di aplikasi aset daerah ini menjadi salah satu syarat untuk melakukan pencairan dana BOS pada periode berikutnya.

Setelah sekolah melakukan penginputan, bagian aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur dapat melakukan pengontrolan dan pengecekan melalui aplikasi aset Dinas Dikbud tentang sudah atau belumnya sekolah melakukan penginputan aset, bila mana belum melakukan pihak aset Dinas Dikbud berhak menegur atau menyuruh melakukan penginputan sebelum proses pencairan BOS.

Di tegaskan bahwa yang berkewajiban menginput aset Sekolah adalah Kepala Sekolah melalui bendahara barang Sekolah, jadi bukan kewajiban bagian Aset Dikbud, mereka hanya mengontrol atau mengecek, bila mana sekolah kesulitan dalam melakukan penginputan Aset ke Aplikasi Aset, pihak sekolah dapat bertanya ke bagian aset bukan berarti dapat menyuruh Dinas Dikbud untuk melakukan penginputan aset di Sekolah, dari sini masing-masing bendahara barang Sekolah dan Kepala Sekolah serta bendahara barang Disdikbud mengetahui kewajibannya masing-masing, jawab Sumari, S.Pd.,M.Pd.

Sejak berita ini di terbitan tanggapan dari pihak yang berkompeten lain konfirmasinya terus di upayakan. (Okawa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.