Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penetapan Pembentukan Program Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023, Senin 21 November 2022.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim, S.E, didampingi Wakil Ketua I, Juli Hartono, S.E, dan Wakil Ketua II, Dendi Man Tarmizi, S.E, S.H, serta diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi.
Turut hadir juga Bupati Bengkulu Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah, Sukarni, Unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, dan Camat jajaran Pemkab Bengkulu Selatan.
Ada 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2023, ditambah tiga raperda kumulatif atau raperda wajib. Dari 17 raperda yang ditetapkan dalam Propemperda, tiga raperda diprakarsai DPRD atau raperda inisiatif DPRD, dan 14 raperda usulan eksekutif.
17 Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda tahun 2023 akan dibahas DPRD bersama eksekutif tahun depan. Pembahasan raperda menjadi salah satu agenda wajib DPRD untuk menjalankan fungsi legislasi.
Berikut Daftar 17 Raperda Propemperda Tahun 2023 :
1. Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026
2. Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan
3. Raperda Penyelenggaraan Kearsipan
4. Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Manna
5. Perubahan Perda Nomor 08 tahun 2016 Penyertaan Modal Pemda ke PDAM Tirta Manna
6. Raperda Rencana Umum Penanaman Modal
7. Raperda P4GN
8. Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Perubahan Perda Nomor 01 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah
10. Perubahan Perda Nomor 08 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung
11. Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
12. Raperda Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman yang dibangun Pengembang kepada Daerah
13. Raperda Sumber Daya Ikan
14. Raperda Hukum Adat
15. Perubahan Perda Nomor 01 tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
16. Perubahan Perda Nomor 01 tahun 2018 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
17. Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak.(BPA)