Tribun Sumatera.com – Sibolga,Sumut – Indonesia || Satuan resess Narkoba Poleres Sibolga Polda Sumut berhasil menggagalkan transaksi narkoba yang diduga jenis sabu sabu,dan mengamankan satu orang pria setatus tersangka di jalan Camar Walet Kel.Aek muara pinang kota Sibolga Sumatra Utara (Sumut),Rabu (16/2/2022).
Kapolres Sibolga Polda Sumut AKBP Taryono Raharja SH.SIK,melalui rilis pers yang disampaikan Kasi Humas polres Sibolga Polda Sumut,AKP. R.Sormin SAg yg diterima para awak media ,Selasa (9/3/2022)
” hasil pengembangan informasi masyarakat yang diterima Satres narkoba polres Sibolga Polda Sumut telah berhasil menggagalkan transaksi narkoba pada tanggal 16/2/2022.anggota satuan res narkoba juga berhasil menyita berupa barang bukti 8 paket narkoba jenis sabu sabu ukuran kecil auda siap edar seberat 1,7gram/jie dari tangan tersangka inisial NPS alias N (41) warga kota Sibolga.
Selanjutnya personil Satres narkoba melakukan pengge ledahan ,dari saku celana tersangka petugas menemukan uang kerstas pecahan sebayak Rp.220.000.yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut dan satu buah timbangan elektrik yang dipakai tersangka untuk memaketkan barang haram dalam ukuran plastik kecil terang AKP. R. Sormin SAg.
Dalam rangkaian rilis pers,AKP.R.Sormin.SAg memaparkan,tersangka NPS alias (N) mantan narapida dan sudah pernah menjalani hukuman tahun 2010 selama 4 tahun dilapas Sibolga Sumatra Utara (Sumut)
Tersangka ayah dua anak ini mengaku membeli barang haram (narkoba jenis sabu sabu) dibelinya dari seseorang bandar narkoba di sebolga Sumatra Utara ( identitas di rahasiakan DPO )pada hari Senin tanggal 14/2/2022 pukul 16:00 wib di jalan Dolok Martimbang Kel.Aek nauli Sibolga Sumatra Utara seberat1 gram/jie harga per gram ya Rp .1000.000.
AKP.R.Sormin SAg menambahkan,akibat perbuatanya tersangka NPS alias(N) dikenakan tindak pidana Narkotika sebagai mana dimaksud psl 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) dan UU.RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara 5 tahun ke atas .(team/Rendy.r).