Poto Dokumentasi Giat Trantibum Satpol-PP Bengkulu Selatan
Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja Bengkulu selatan bersinergi dengan POLRES BS, Subdenpom BS, melaksanakan Patroli/Razia Rutin terkait Perda No 03 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah Bengkulu Selatan pada hari Minggu, (23 Juli 2022).
Operasi ini dimulai pukul 20:00 WIB dengan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP dan DAMKAR BS Erwin Muchsin, S.Sos, turut hadir Sekretaris Satpol PP dan DAMKAR BS Efriansyah, SE, Kabid Penegak Perda Suparman, SE, Kabid Trantibum Erlian Joni,S.IP, Kabid Linmas Yarusma Susanti,SE,ME, Kasi Trantibum Mirhan, S.E, Kasubag Umpeg Veryzal Utama, S.IP, M.Si dan Kasi Opsdal Erti Usnaini,S.H serta perwakilan dari POLRES BS, SUBDENPOM BS.
Patroli/Razia ini dimulai dari Jl.Duayu tepatnya di Cafe Bujang, Pantai Pasar Bawah, Karaoke Kuan Sekunyit, Jl. Lintas Barat Sumatera dan Warung remang-remang (belakang Puskesmas Duayu, Ketapang Besar, Pasar Manna).
Saat dikonfirmasi Kasatpol PP Erwin Mucsin menjelaskan ” kita menurunkan 4 unit mobil operasional serta Menurunkan 45 Personil Satpol PP, 3angota Polisi dan 1Anggota Polisi Militer (PM) dikerahkan untuk Pengamanan dan Menjaga Ketertiban Umum Masyarakat ” jelas Erwin Mucsin
Dari kegiatan ini Petugas mengamankan beberapa pengunjung yang tidak mempunyai KTP dan berhasil mengamankan Minuman Keras Jenis Vodka dan Minuman Racikan Tradisional yang Memabukkan Jenis Tuak Di Lokasi Karoke Bujang Jl.Duayu, Ketapang Besar, Pasar Manna. Kemudian Petugas juga berhasil mengamankan 1 orang pemilik usaha yang menjual Tuak dengan barang bukti Tuak yang sudah di kantongi berhasil di amankan petugas di Karoke Kuan Jl.Lintas Barat Sumatera Sekunyit. Petugas kemudian mendata dan memberikan pembinaan kepada semua yang diamankan pada kegiatan razia malam ini.
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, menghentikan peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang di Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. (Red)