Poto Dokumentasi Terpal A12 merek Sakura Desa Tanjung Tebat
Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan – dukung program pemerintah dalam mempertahankan pangan di tengah masyarakat, mestinya menjadi salah satu prioritas pemangku kebijakan hingga ke pemerintah yang paling rendah dalam hal ini pemerintah Desa.
Dengan adanya program pemerintah pusat yang memang berpihak terhadap masyarakat pemerintah Desa perlu memperhatikan serta memprioritaskan kebutuhan masyarakat agar tercapai dengan dana yang secukupnya.
Untuk mensukseskan program tersebut agar tercapai dengan baik, pemerintah Desa di anjurkan untuk tetap berpedoman dengan aturan dan regulasi dana Desa yang ada.
Akan tetapi nampaknya regulasi yang telah dibuat untuk panduan pemerintah Desa tidak diindahkan oleh pemerintah Desa Tanjung Tebat Kecamatan Bunga Mas, pasalnya pemdes ini realisasikan dana ketahanan pangan tahun anggaran 2022 yang lalu disinyalir rugikan keuangan Desa.
Untuk diketahui pemerintah Desa Tanjung Tebat realisasikan dana 20% ketahanan pangan untuk pengadaan terpal lele, namun pada realisasinya sesuai penelusuran media ini pemdes Tanjung Tebat mark-up harga satuan terpal dengan angka diduga lebih jauh dari lipatan harga pembelian.
Salah satu warga setempat yang namanya enggan disebut saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa harga terpal yang mereka terima sangat la mahal. “Ya saya dapat informasi dari perangkat Desa bahwa harga terpal yang kami terima Rp.250.000, padahal terpal yang kami terima A12, itu harga dipasaran sudah sangat tinggi Rp.80.000” terang Warga.
Kepala Desa Tanjung Tebat Kecamatan Bunga Mas saat di konfirmasi di rumah kediamannya terkait adanya dugaan mark-up pada realisasi 20% ketahanan pangan mengakui bahwa dirinya yang menunjukkan tempat pembelian dengan TPK di daerah Lampung, “ya saya yang menunjukkan pengada dengan TPK karena secara kebetulan saya sedang berada di Lampung, terkait harga terpal yang kami belikan memang Rp 250.000 berikut pajak” ungkapnya , Senen (17-07-23).
Beliau juga menjelaskan bahwa TPK kegiatan memang tidak ikut melakukan pemesanan ke daerah Lampung, akan tetapi dilakukan oleh dia sendiri, namun menurutnya harga per buah terpal memang Rp.250.000/buah.
Terpisah Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini saat dikonfirmasi dengan tegas menyatakan “apabila hal tersebut terjadi saya berharap hal itu tidak terjadi, namun apabila dugaan tersebut benar kami selaku Inspektorat akan melakukan pemeriksaan” tegas Hamdan.
Menyikapi hal ini Tim Sekber Media Online Hotma angkat bicara, dirinya menyatakan “kita akan lengkapi data pendukung terkait realisasi dana 20% ketahanan pangan Desa Tanjung Tebat Kecamatan Bunga Mas, apabila data pendukung Desa ini nantinya sudah kita lengkapi, dalam waktu dekat kita pastikan akan melaporkannya secara resmi agar dugaan ini terang benderang demi kepastian keuangan Desa Tanjung Tebat ” tutup Hotma.(BPA)