Tribun Sumatera.com,,Bengkulu Selatan Terkait atas akan digelarnya acara pernikahan di rumah bapak
Elpi Kusuma di Perumnas Kayu Kunyit dan salah satu warga jerang lah tinggi Jalan Kumis Kucing Kecamatan Manna atas laporan tersebut pihak satpol PP dibantu oleh TNI dan Polri memberikan teguran kepada pihak Hajatan.Dengan hal tersebut diduga pihak Camat Dan kelurahan tidak menerapkan Surat Edaran SE Bupati Bengkulu Selatan ke pada masyarakat nya.Rabu 19/5/2021
Ketua Sekber Media Yon Maryono angkat bicara”berdasarkan SE Bupati Bengkulu Selatan agar tidak melakukan peresmian pernikahan namun hal tersebut diduga tidak ditegaskan pihak kecamatan atau kelurahan sehingga kami dari Sekber media Memintak kepada bupati Bengkulu Selatan agar me non aktif kan Camat Manna dan lurah Kayu kunyit dikarena tidak menghiraukan SE tentang Covid-19 Bupati Bengkulu Selatan”Tegas Yon Maryono
Jika dari pihak Camat sendiri menegaskan dampak bahaya covid-19 maka hal tersebut tidak akan terjadi.
Lanjut Yon”seharunya pihak kecamatan tidak memperbolehkan atau menegur agar tidak melakukan peresmian pernikahan,jelas Surat Edaran Bupati melarang acar peresmian pernikahan,malah hal tersebut diduga tidak dihiraukan oleh pemerintah kecamatan”Tutup Yon
Hingga berita ini diterbitkan pihak kecamatan dan lurah masih dalam upaya konfirmasi.(julian AO)