poto ilustrasi ICW narapidana kasus korupsi
Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan – Perihal boleh tidaknya mantan narapidana kasus Korupsi mereka maju sebagai caleg terbagi ke dua kelompok besar. Bagi kalangan elit partai politik, bolehnya mereka mendaftarkan diri sebagai caleg dikarenakan tidak ada aturan yang melarangnya. Perspektif legal adalah argumentasi dasar untuk menerima mereka yang pernah menjadi napi korupsi untuk berkompetisi dalam pemilu legislatif.
Sementara secara umum masyarakat tidak setuju jika mantan napi korupsi maju lagi sebagai caleg karena secara moral, mereka sudah tidak layak menjadi pejabat publik. Pada saat yang sama, calon pejabat publik yang bersih dari korupsi juga tidak sedikit yang bisa disodorkan oleh partai.
Pertanyaannya, dengan pemilu yang marak politik uang, bukankah para caleg tetap membutuhkan anggaran besar sehingga peluang untuk melakukan korupsi terbuka lebar saat menjabat? Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan ada 50 % kasusnya melibatkan anggota legislatif. Angka ini menunjukkan bahwa mahalnya ongkos untuk menjadi anggota legislatif menjadi salah satu faktor utama korupsi.(dikutip lansung dari icw).
Senada dengan Sekjen Sekber Media Online Ali Dina sangat setuju dengan pendapat ICW di atas ” silakan saja mantan napi menjadi caleg, tetapi kira berharap apabila nanti terpilih untuk tidak di jadikan unsur pimpinan demi menjaga nama Marwah Partai tersebut ” tegas Ali Dina.
” Sebab kita dengar di Bengkulu Selatan ini ada caleg yang bakal terpilih merupakan mantan narapidana kasus korupsi, silahkan saja kalau memang terpilih, tapi kita berharap tidak untuk di jadikan unsur pimpinan, kalau anggota biasa sah-sah saja ” pungkas Ali Dina.(Rd)