Sempat Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Akhirnya Perkara Di Hentikan Polres Kaur Dan Lapor Balik

oleh -893 views

Poto Kades Tanjung Aur II 

Tribun Sumatera.Com – Kaur ” Kecamatan Tanjung Kemuning, Kepala Desa Tanjung Aur II Guhan Aidi SH sempat di jadikan tersangka dugaan ijazah palsu oleh pihak Polres Kaur, dan pada akhirnya keluar Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) oleh pihak Polres Kaur , kini Guhan Aidi SH lapor balik , hal ini di ketahui kamis (11/05/2023).

Di katakan kuasa hukum Guhan Aidi, SH. prinsipnya bahwa tuduhan terhadap klein saya Guhan Aidi, SH. yang sempat menjadikan dirinya sebagai seorang tersangka, setelah melalui proses tahapan yang cukup lama lebih kurang 1 tahun, pada akhirnya perkara tersebut di hentikan (SP3) juga oleh pihak Kepolisian Resor Kaur dengan Nomor:SK. Sidik/01/I/2023/Reskrim tentang penghentian penyidikan. ini suatu hal yang sudah semestinya, mengingat sejak awal klein saya Guhan Aidi sudah menjelaskan bahwa dirinya berkuliah di kampus yang resmi bukan abal-abal, tegas Deden Abdul Hakim, SH.

Disisi lain Kades Tanjung Aur II tepat dirumahnya memberikan tanggapan, saya merasa ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menzolimi saya, betapa tidak, laporan yang di lakukan itu pada akhirnya berujung pada fitnah.

Bayangkan saya difitnah menggunakan Ijazah palsu dalam pencalonan Kades Tanjung Aur II, sebagai orang yang beradab, tentu saya sampaikan bukti-bukti nyata bahwa saya benar-benar kuliah. kampus ada, kelas ada, mahasiswanya ada, pengurus kampusnya ada, bahkan saya menghadirkan rektor Universitas Tritunggal Surabaya, Prof. Dr. HR Soejoedono, D.H, SH, MM,MBA. ke Polres Kaur untuk menjelaskan keadaan kampus saat dahulu dan sekarang, jelas Guhan Aidi, SH.

Artinya, apa yang dituduhkankan kepada saya sebagai perbuatan fitnah, saya dan keluarga saya tidak terima atas fitnah tersebut. apalagi tuduhan itu ternyata oleh pihak Kepolisian Resor Kaur yang tidak memenuhi unsur. dengan demikian maka bagi saya siapapun orang yang sudah memfitnah, selayaknya diberi ganjaran atau diproses secara hukum, ujar Guhan Aidi, SH.

Dalam situasi saat ini, saya akan tetap berkoordinasi dengan Rektor universitas tritunggal surabaya ataupun kuasa hukum saya, sementara laporan balik sudah masuk di Polres Kaur, saya meminta kepada pihak Kepolisian, Polri, Polda Bengkulu, Polres Kaur untuk segera memproses secara hukum terhadap seorang atau beberapa orang yang sudah memfitnah sesuai dalam laporan saya.

Saya rasa tidaklah berlebihan jika saya meminta agar proses hukum bagi orang-orang memfitnah itu, baik pelapor ataupun oknum wartawan (media) yang menyebarkan pemberitaan tersebut sebagai cara pembelajaran juga agar kedepan kita bisa bersikap lebih bijak dan sudah jelas fitnah itu sendiri diatur dalam Pasal 311 dan ancaman nya cukup tinggi, ungkap Guhan Aidi, SH.

Di tempat terpisah Kapolres Kaur memberikan tanggapan, jadi memang benar itu sudah SP3, tertanggal 05/01/2023, oleh Kapolres yang lama, berdasarkan keterangan dari saksi ahli dan saksi-saksi lain, kemudian juga dari bukti-bukti dukomen yang ada, dari gelar perkara baik di Polres Kaur ataupun di Polda Bengkulu, berdasarkan petunjuk jaksa.

Bahwasanya kami menyimpulkan SP3, karena tidak cukup bukti, berdasarkan dari keterangan saksi ahli, dekti kemudian juga dari saksi-saki itu ada rektor, teman kulia, Guhan Aidi, SH. benar kulia bareng di uversitas tersebut pada saat dulu di batam, baik secara daring atau jarak jauh dan sebaliknya pihak dosen datang ke batam, pungkas AKBP. Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si. (Okawa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.