Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Polres Bengkulu Selatan pada hari selasa mengamankan seorang wanita berinisial RJ , warga Desa Pagar Dewa , Kecamatan Kota Manna (22/11/2022). RJ diamankaan di rumahnya bersama barang bukti, berupa 25 Tablet (250 butir) obat batuk Merek SAMCODIN yang terbungkus paket berwarna coklat.
Unit Tipidter dan tim Opsnal Totaici Polres Bengkulu Selatan dalam Rangka Kegiatan Operasi Pekat Nala 2022 menindak lanjuti adanya laporan masyarakat atas dugaan adanya peredaran obat-obatan tanpa resep dokter oleh pelaku RJ.
RJ dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 108 Undang undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, melalui rilis pers menyampaikan bahwa benar ada seorang wanita yang ditahan, karena telah menyimpan obat merek SAMCODIN dan diduga juga mengedarkannya tanpa resep dokter.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Selatan guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Sarmadi.(BPA)