SMA N 5 Kaur Dan Komite Sekolah Diduga Lakukan Pungli Sehingga Terindikasi Melanggar Permendikbud

oleh -72 views

Tribun Sumatera.Com – Kaur, Kecamatan Maje, Desa Suka Menanti dugaan kuat SMA N 5 Kaur dan Komite Sekolah mengangkangi permendikbud, sabtu 20/08/2022.

Dimana kita sudah sama-sama tahu, Komite Sekolah sudah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ditetapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Desember 2016, 17 Juli 2022, Komite bisa menggalang dana dengan catatan tidak menetapkan nilai, tergantung dengan kemampuan.

Menurut sumber yang dapat di percaya menginformasikan kepada awak media tribunsumatera.com dugaan kuat SMA N 5 Kaur ada pungutan liar ,  kamipun langsung menginvestigasi ke lokasi.

Saat di konfirmasi tepat depan ruangan Kepala Sekolah SMA N 5 Kaur bapak Yen Sapri S.sos MM ”  menjelaskan  kami SMA N 5 Kaur dengan jumlah ASN 15 orang, tenaga honor pengajar 14 orang sudah SK Gubernur, 4 orang TU sudah SK Gubernur, 18 orang honor biasa dan jumlah siswa/siswi keseluruhan lebih kurang 500 orang ” jelas Yen Sapri S.Sos MM

Lanjut Kepsek SMA N 5 Kaur menjelaskan terkait adanya dugaan isu yang berkembang bahwa SMA N 5 Kaur ada pungutan itu tidak ada campur tangan dari pihak sekolah, murni keputusan orang tua wali murid dengan pengurus komite, sepengetahuan saya di tahun ajaran 2021 kemarin untuk kelas 10 dan 11 uang komitenya Rp. 400.000., dibayar per 6 bulan dan untuk kelas 12 uang komitenya per 6 bulan Rp. 300.000., kalau tahun 2022 uang komite belum ada ketetapan dari hasil rapat komite, sementara peruntukannya untuk membayar gaji honor yang belum dapat SK dari Gubernur dan juga menunjang untuk kegiatan sekolah lainnya, jelas Yen Sapri, S.Sos.,MM.

Lebih lanjut kepsek SMA N 5 Kaur menjelaskan ”  kalau terkait uang baju seragam kalau tidak  salah dengar sebesar Rp. 1.300.000., ada 4 stel baju seragam yaitu, putih abu-abu, pramuka, batik, olaraga, dan kalau uang bangunan belum ada, tapi kalau kawan-kawan hendak lebih jelas dan medetil silakan hubungi langsung Ketua Komite, sekali saya katakan kami pihak sekolah tidak ikut campur dalam keputusan rapat komite ” tegas Yen Sapri, S.Sos.,MM.

Di tempat terpisah saat dikonfirmasi Ketua Komite tepat di Kecamatan Nasal tepatnya Lesehan Bumbu Kuning , Desa Merpas Bapak Baswan AZ memberikan tanggapan ”  kami rapat komite sekitar akhir bulan juli (7/2022), dengan musyawarah mencapai mupakat atau pun yang belum hasil musyawarah rapat komite sebagai berikut :

1. Baju seragam sekolah 4 stel sebesar Rp. 1.300.000., dengan rincian baju seragam putih abu-abu Rp. 350.000., Pramuka Rp. 350.000., Batik Rp. 350.000., dan Baju Olaraga Rp. 250.000., sistem pembayarannya bulan juli Rp. 1.000.000., di akhir bulan Desember Rp. 300.000.

2. Uang bulanan belum ada keputusan dari rapat komite akhir bulan juli kemarin, cuma baru ada titipan seluruh per siswa/siswi sebesar Rp. 200.000., untuk bulan Juli dan bulan Agustus.

3. Uang koprasi sekolah seluruh per siswa/siswi Rp. 100.000., per tahun jadi dalam tiga tahun per siswa/siswi sebesar Rp. 300.000., dimana kegunaannya untuk persiapan uang perpisahan dan lainnya.

4. Uang atribut sekolah seluruh per siswa/siswi sebesar Rp. 50.000.

5. Uang bangunan masih dalam pembahasan rapat komite selanjutnya.

Di mana sistem pembayarannya lansung ke bendahara komite yang telah di sepakati dalam rapat komite ” ujar Baswan AZ.

Sambung ketua komite mengatakan ”  insyallah dalam bulan agustus ini kami akan rapat komite lagi, setelah ada kesepakatan dalam rapat komite ini, nanti akan kami beri tahu kawan-kawan media, ormas, lsm ataupun sebutan sejenisnya apa-apa yang telah menjadi kesepakatan dalam musyawarah komite tersebut ” pungkas Baswan, AZ.

Sementara itu terkait peruntukan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SMA N 5 Kaur tahun 2022 belum terkonfirmasi, sejak berita ini dipublikasikan pihak terkait lain konfirmasinya terus diupayakan. (Okawa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.