SMO Harap Penjabat Sekdakab BS Buktikan Ucapannya ” Terkait ASN Bolos Kerja “

oleh -175 views

Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Di lansir dari salah satu media online di mana Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), diatur mengenai pemberian sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti sering bolos kerja.

Berdasarkan PP Nomor 94/2021, akan dilakukan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam satu tahun.

Kemudian, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam satu tahun.

Berikutnya, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun. Kemudian, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

“Berdasarkan aturan dan hasil tinjauan yang dilakukan maka bagi PNS yang mangkir dalam bekerja bisa diajukan ke Inspektorat untuk tindakan lanjutan dan bahkan hukuman disiplin berat. Ini berlaku juga untuk seluruh ASN di bawah naungan Pemkab Bengkulu Selatan. Bukan hanya yang bertugas di Rumah Sakit Hasanuddin Damrah Manna ini saja,” kata Penjabat Sesda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip, saat memimpin apel gabungan di Rumah Sakit Umum Hasanuddin Damrah Manna, Senin (17/1/21) di kutip lansung dar media wordpers

Menindak lanjuti dari perkataan penjabat sekda Bengkulu Selatan Sukarni Dunip tersebut Sekber Media online melalui (SMO)Tim investigasi Nopredi Herawan angkat bicara ” kita minta pak penjabat sekda jangan cuma bisa bicara saja saat apel di depan ASN saja , kita harap pembuktian dari perkataan tersebut kenapa saya katakan demikian karena di Bengkulu Selatan ini sangat marak ASN yang bolos kerja , dengan alasan klasik seumpamanya mau menjemput anak pulang sekolah ‘ tetapi tidak kembali lagi ke kantor sampai jam istirahat habis Dan alasan yang lainnya tampah ada surat izin resmi ” tegas Nopredi Herawan

” Kalau cuma bicara aturan di Atas kita semua sudah tahu dan memang sudah lama di keluarkan , tetapi kenapa sampai saat ini belum ada penerapan secara maksimal oleh pejabat berkompeten tetapi sekedar wacana saja ” tambah Nopredi Herawan

” Untuk itu kita minta pembuktian perkataan pak penjabat sekda ini nanti apabila di temukan pelanggaran ke depannya , jangan lagi ada nuansa tidak enak atau yang lainnya Sehingga terkesan Omdo saja” tutup Nopredi Herawan

Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di upayakan.BPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.