Tahun 2024 penerimaan BLT dana desa (DD) didesa talang giring 18 orang keluarga penerima manfaat langsung.

oleh -194 views

Poto Dokumentasi

Seluma – Tribun Sumatera.com – Jum’at tanggal 31 mei 2024 jam 09 :00 WIB s/d, bertempat dikantor desa talang giring kecamatan lubuksandi dilaksanakan kegiatan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (DD) dengan keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak 18 orang penerima.

Bantuan diserahkan secara simbolis kepada keluarga penerima manfaat (KPM), untuk besar dana BLT DD sebesar Rp 300,000,- perbulan dan pada tahap ini total sebesar Rp 1,500,000- (Januari, February, Maret, April dan mei)

Dalam sambutannya kepala desa talang giring Bagus Santosa menyampaikan bahwa tujuan BLT – DD adalah memberikan uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu didesa talang giring dari dana desa untuk sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan mengurangi dampak ekonomi.

Bagus Santosa kepala desa talang giring kecamatan lubuksandi kabupaten Seluma
Selain itu juga menyampaikan bahwa prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 ini keluarga penerima manfaat (KPM) BLT dana desa yaitu keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang terdapat anggota keluarga yang sakit menahun, dan yang tidak menerima bantuan PKH serta keluarga lanjut usia.

Takdir mansyah,M.Pd bapak camat kecamatan lubuksandi menuturkan bahwa dalam hal rangkaian proses penyaluran BLT, pihak desa lebih dahulu melakukan berbagai tahapan dan pertimbangan , perangkat desa bersama kepala dusun terjun langsung kemasyarakat untuk melihat keadaan warga , pertimbangan untuk BLT ini bukan dari segi rumah , tetapi dari segi penghasilan dan kondisi warga , misalnya sakit dalam jangka waktu yang lama akan lebih diprioritaskan untuk penerimaan BLT – DD.setelah itu diseleksi layak tidaknya warga untuk menerima bantuan serta direkomendasikan oleh pihak kecamatan.

Diketahui dalam kegiatan BLT ,
Penyaluran ini dihadiri oleh camat kecamatan lubuksandi jajarannya, kepala desa,babinkamtibmas , Babinsa ,badan permusyawaratan desa (BPD), pendamping desa lokal, perangkat desa dan keluarga penerima manfaat (KPM). (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.