Tak Cantumkan UU Pers Legalitas Pergub Terindikasi Cacat Hukum

oleh -111 views

Tribun Sumatera.com – Bengkulu – Menjadikan Peraturan Dewan Pers sebagai Syarat Kerjasama Publikasi. Sebagaimana Pasal 15 Ayat (3) huruf A hingga huruf h, dapat dikatagorikan Cacat Legalitas dan Cacat Hukum.

Sebab. dalam Pergub 31 tahun 2021, Versi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sama sekali tidak Mencantumkan Apa dasar Legalitas menjadikan Peraturan Dewan Pers, sebagai Syarat Kerjasama Publikasi. Apakah Surat Keputusan Dewan Pers. Surat Edaran Dewan Pers. atau MoU atau Kerjasama Dewan Pers dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu , Sama sekali tidak ada.

Bahkan Pergub Bengkulu Nomor 31 tahun 2021, juga tidak Mencantumkan Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers, yang oleh Dewan Pers dijadikan dasar membuat Peraturan. Selain itu, Peraturan Dewan Pers tidak memiliki Ruang Lingkup, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk kepentingan apapun, oleh pihak luar Internal Insan Pers.

Demikian Produser Eksekutif Metro Update Tivi, Chairuddin MDK, yang juga Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu, dan menurut Rekam Jejaknya sudah Menggeluti Profesi Wartawan sejak Era Orde Baru, saat diminta tanggapan Sabtu 2 April 2022, di Bengkulu.

Dengan kata lain, Persyaratan Kerjasama Publikasi dengan Perusahaan Pers, sebagaimana dimaksud Pasal 15 Ayat (3) huruf A hingga huruf h Pergub 31 tahun 2021, sama sekali tidak memiliki Legal Standing atau Kedudukan Hukum. Dalam bahasa Ekstrim, Pasal 15 Ayat (3) huruf a hingga huruf h Pergub 31 tahun 2021, dapat dikatagorikan sebagai Pasal dan Ayat Selundupan, alias Liar, kata Chairuddin MDK.

Dilain pihak, Dewan Pers bukan Lembaga Negara atau Pemerintah. Faktanya, Anggota Dewan Pers bukan Komisioner, seperti Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Komisioner Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, dan Komisioner Penyiaran Indonesia atau KPI. Apalagi pada BAB 1 Pasal 1 Ketentuan Umum Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers, sama sekali tidak menyebutkan Dewan Pers itu apa.

Oleh karennya menjadi Pertanyaan besar, jika Pergub 31 tahun 2021, menjadikan Peraturan Dewan Pers sebagai persyaratan Kerjasama Publikasi, yang notabene merupakan Kegiatan Pemerintah dengan Sumber dana APBD, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan notabene adalah Uang Rakyat, ujarnya.

Menjawab Pertanyaan tentang Verifikasi Administrasi dan Faktual Perusahaan Pers, termasuk Uji Kompetensi Wartawan atau UKW, untuk mendapat Sertifikat Kompetensi Wartawan atau SKW, menurut Chairuddin MDK, merupakan bentuk Arogansi Dewan Pers untuk secara Otoriter Mengatur dan Mengendalikan Perusahaan Pers dan Wartawan.

Dewan Pers dinilai mengabaikan tujuan dibentuknya Dewan Pers yang Independen, dalam Upaya mengembangkan Kemerdekaan Pers, dan meningkatkan Kehidupan Pers Nasional, sebagaimana Amanat Pasal 15 Ayat (1) Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers. Faktanya, Dewan Pers hanya mementingkan Perannya, sebagaimana Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Dewan Pers, yaitu Dewan Pers Melakukan Pendataan Perusahaan Pers, melalui Verifikasi Administrasi dan Faktual serta Konten Media.

Padahal, pada Penjelasan Atas Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers, tidak ada Penjelasan bahwa yang dimaksud Mendata Perusahaan Pers, sebagaimana Pasal 15 huruf g, adalah melalui Verifikasi Administrasi dan Faktual serta Konten Media, sebagaimana Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Dewan Pers. Tidak ada. Artinya, Verifikasi Administrasi dan Faktual serta Konten Media, hanya Akal akalan Dewan Pers.

Terkecuali Pasal 15 Ayat(1), dijelaskan bahwa tujuan dibentuknya Dewan Pers, adalah untuk Mengembangkan Kemerdekaan Pers, dan Meningkatkan Kualitas serta Kualitas Pers Nasional. Ayat (2) huruf d, yang dimaksud Pertimbangan atas Pengaduan Masyarakat, adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan Pelanggaran terhadap Kody Etik Jurnalistik, jelas Chairuddin MDK.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.