Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan – Operasi penertiban hewan ternak liar di Bengkulu Selatan terus dilakukan Satpol PP dan Damkar setempat. Pasalnya meski Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan nampaknya tidak dihiraukan oleh pihak peternak berkaki empat tersebut.
Menyikapi hal itu, pihak Satpol PP dan Damkar tidak tinggal diam Sapi yang masih saja berkeliaran akhirnya ditertibkan, pada kegiatan ini tim berhasil mengamankan 5 ekor Kerbau yang mondar-mandir di area Polres Bengkulu Selatan, Senin (31/01/2023).
“Kita sangat sayangkan terhadap masyarakat yang memiliki ternak dan tidak dikandangkan, padahal Perda nomor 09 tahun 2013 dan Perbub nomor 12 tahun 2021 yang mengatur tentang ternak ini sudah jelas tidak boleh dilepas liarkan,” kata Kepala Dinas Satpol PP Erwin Muchsin.
Dikatakannya penangkapan terhadap ternak liar tersebut diharapkan sebagai peringatan keras terhadap pemilik, karena keberadaan ternak liar tersebut akan merusak dan menganggu pengguna jalan, bahkan tidak sedikit terjadinya kecelakaan.
“Selalu kami ingatkan setiap hewan berkaki empat tidak boleh liar harus dikandang, ini demi kebersihan dan keamanan kita bersama,” tuturnya.
Ia memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan dan diharapkan semua ternak tidak dilepas liarkan lagi. “Jika tidak mengindahkan peraturan jelas kami tindak,” tutupnya.(BPA)