Tribun Sumatera.com.Seluma -Penyegelan langsung dilakukan tim teknis PLN didampingi Manager ULP PLN Rayon Tais Redho Hermawan dengan pengawalan aparat kepolisian.tampah ada nya toleransi sedangkan itu kantor pelayanan perizinan yang lagi melayani masyarakat.
ULP PLN Rayon Tais Jumat (25/6) menyegel KWH listrik kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sebelumnya 8 OPD dilingkungan Pemkab Seluma hampir mengalami hal serupa.
Kepala DPMPTSP Mahwan Jayadi mengaku dengan adanya pemutusan listrik ini, otomatis sistem pelayanan terhenti. Pembayaran tunggakan belum bisa dilakukan karena anggarannya baru dicairkan pekan depan. Akibat penyegelan ini para pegawai instansi yang mengurusi perizinan ini tak bisa bekerja.
“Untuk sementara ini pelayanan kita hentikan karena listrik disegel PLN ini” terang Mahwan Jayadi.
Sementara itu, Manager ULP PLN Rayon Tais Redho Hermawan mengatakan penyegelan ini dilakukan karena DPPMPTSP menunggak bayar 1 bulan sebesar Rp 4,6 juta. Namun bila secepatnya dibayar maka pihaknya akan mencabut segel.
“Penyegelan ini dilakukan sesuai SOP, bila 1 bulan menunggak kita disegel, bila menunggak 2 bulan kita putus sementara, dan bila 3 bulan maka pelanggan akan kehilangan KWH dan pelanggan harus pasang baru lagi” terang Redho Hermawan:DEKY