Poto Dukementasi Sekretaris Perhubungan
Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Disebutkan dalam aturan tersebut, bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.
Sementara apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara, pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik.
Tapi aturan di atas tidak di indahkan oleh PLN Ranting Bengkulu Selatan di mana hari ini dengan tanpa izin melakukan pemutusan sepihak padahal pelanggan atas nama Hendri Farizal yang notabene adalah sekretaris perhubungan baru telat pembayaran selama dua hari saat memberikan keterangan ke awak media lewat telepon Kamis (22-12-22)
Dalam keterangan bapak Hendri Farizal dengan tegas menyatakan ” saya merasa dirugikan atas pemutusan listrik di rumah saya , memang saya telat dua hari pembayaran , itupun sehubungan anak saya lagi sakit dirawat di rumah sakit pusat otak nasional Jakarta , sehingga saya lupa bayar listrik ” ujar Hendri Farizal
Lebih lanjut Hendri Farizal mengatakan ” seharusnya pihak PLN Ranting Bengkulu Selatan memberi tahukan ke pemilik rumah , padahal di rumah ada bapak saya yg jaga rumah , maklum orang sudah lanjut usia tidak tahu ada pemutusan listrik karena dikira lampu mati ” tegas Hendri Farizal
” seharusnya petugas PLN atas nama Dedi Mulyadi mengetok rumah dulu pastikan orangnya ada dan dapat diberitahu untuk melakukan pembayaran , jangan lasung aja memutuskan listrik , saat ini saya akan melaporkan ke PLN propinsi Bengkulu atas kerugian pemutusan listrik rusaknya lemari es magic com dan Telivisi ” tutup Hendri Farizal
Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di lakukan.(BPA)