Poto Dokumentasi
Tribun Sumatera.com – Bengkulu,Seluma – Mencuat beredarnya kasus oknum guru cabul di SMPN 14 kabupaten seluma akhir akhir ini membuat semua kalangan aktifis,lembaga,ormas dan awak media menjadi geram dan angkat bicara. (24/03/2024)
Pasalnya kasus asusila yang dilakukan oknum guru kepada anak didiknya sangat tidak terpuji dan diduga kasus ini tidak ada tindakan dari Pemkab Seluma, Inspektorat,maupun dinas pendidikan bahkan diduga tidak tersentuh hukum sama sekali.
Dengan adanya dugaan kejanggalan kasus oknum guru cabul diwilayah kabupaten Seluma,Deky spektori selaku Sekjen MPC Pemuda Pancasila Seluma angkat bicara.
Melalui via telpon WhatsApp Deky spektori mengatahkan kepada awak media bahwasanya beliau selaku Sekjen MPC PP kab.seluma sangat mengecam tindakan yang dilakukan oknum guru bamox yang telah mencoreng nilai dunia pendidikan.
Bahkan bukan itu saja saya selaku Sekjen MPC PP Seluma sangat menyayangkan berita ini mencuat tapi diduga tidak ada tindakan tegas dari Bupati seluma, Inspektorat,maupun dinas pendidikan dan di perpara lagi adanya dugaan seakan akan bamok si oknum guru cabul ini tidak tersentuh hukum sedikitpun sampai saat ini.
Saya juga telah berkordinasi dengan ormas,lembaga,aktivis dan awak media lainnya bahwa besok hari Senin 25 Maret 2024 Kami Pemuda Pancasila (PP) MPC kab.seluma akan ikut serta turun kelapangan menuju polres Seluma prihal
1.melaporkan perbuatan bamok oknum guru cabul yang telah melecekan anak didiknya
2.melaporkan atas dugaan intimidasi terhadap korban dividio viral hari Sabtu kemarin yang dilakukan istri bamok dan bamok
3.melaporkan tindakan pencemaran nama baik media dan wartawan sebagaimana disebutkan didalam vidio yang berdurasi lebih kurang sekitar 4 menit kemarin
Kasus asusila yang dilakukan bamok selaku guru di SMPN 14 kab.seluma adalah predator bagi anak didik dan sangat la tidak terpuji,tindakan asusila ini jangan didiamkan saja kita usut sampai tuntas ke akar akarnya siapapun yang terlibat melindungi tindak kejahatan semuanya harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. (Red)