Terkesan Lamban, Inspektur : Segera Camat Dengan Kades Terapkan Perbup Terkait Perangkat Yang Tidak Berdomisili

oleh -460 views

Poto Dokumentasi Tribun Sumatera 

Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan – Terkesan lamban dan mengabaikan perbup serta edaran inspektur inspektorat Bengkulu Selatan terkait kewajiban perangkat Desa harus berdomisili di desa setempat, terkait Oknum perangkat Desa Padang Lebar Kecamatan Pino Diduga melanggar Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dimana salah satu perangkat Desa Padang Lebar Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan, hingga kini diduga masih berdomisili di Kecamatan Lain padahal persoalan ini sudah lama di angkat, Senen (24-07-23).

Saat dikonfirmasi Inspektur Inspektorat Hamdan Sarbaini menegaskan ” Kita minta kepada Camat dan Kepala Desa Agar Segera menindak lanjuti sesuai perbub 09 Tahun 2019 Tentang perangkat Desa harus berdomisili di desa setempat” Tegasnya

” Sudah jelas dan camat serta kades harus paham bahwa Berdasarkan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan dari Permendagri nomor 83 tahun 2015 dan peraturan Bupati nomor 09 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di mana salah satu syarat menjadi perangkat desa adalah harus berdomisili di desa setempat ” pungkas Hamdan Sarbaini.

Tetapi aturan di atas masih ada yang melakukan Pelanggaran seperti di Desa Padang Lebar, di mana salah satu oknum perangkat desa Berinisial SN diduga tidak berdomisili di Desa Padang Lebar,

Sementara itu saat dikonfirmasi Camat Pino Surahman mengatakan” kita akan meminta Kades agar menindak lanjuti sesuai dengan Perbub dan akan kita sampaikan ke DPMD dan Inspektorat,”

Sementara itu upaya konfirmasi dengan Kepala desa Padang Lebar masih di upayakan.(BPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.