TGR Fantastis, Kini PUPR Bengkulu Selatan kembali Tuai Masalah Terkait Tender Diduga Langgar UU

oleh -282 views

Poto Dokumentasi Tangkapan Layar khusus laman LPSE Bengkulu Selatan 

tribunsumatera.com – Bengkulu Selatan – Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyatakan bahwa perusahaan harus memenuhi Kualifikasi K1, K2, atau K3 sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek konstruksi. Tidak memenuhi persyaratan ini dapat mengakibatkan pelanggaran hukum yang serius.

Kualifikasi Perusahaan K1 K2 K3 membantu menciptakan lingkungan persaingan yang sehat di industri konstruksi. Perusahaan dengan kualifikasi yang sesuai dapat bersaing secara adil dan meraih kesempatan proyek sesuai dengan kelasnya.

Namun hal ini berbanding terbalik dengan pemenang tender di beberapa kegiatan pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan, yang mana saat ini dilihat dari laman LPSE Kabupaten Bengkulu Selatan masih dalam tahapan massa sanggah yang berakhir pada tanggal 13 Maret 2024. Dimana penyedia yang menjadi pemenang dibeberapa kegiatan yang nilainya rata-rata di atas 5 miliar diduga baru perusahaan memiliki kualifikasi 1 (K1).

Padahal dari jenis kegiatan yang ditenderkan seharusnya perusahaan yang Memiliki Kualifikasi Perusahaan yang sesuai memastikan bahwa perusahaan memiliki keahlian dan kapasitas untuk menyelesaikan proyek dengan standar keamanan dan kualitas yang tinggi.

“Mumpung masih tahapan massa sanggah, kami berharap agar Pokja yang melaksanakan pelelangan agar membatalkan hasil lelang tersebut dan melakukan evaluasi ulang terkait adanya dugaan perusahaan yang menjadi pemenang tidak sesuai dengan kualifikasi,” ujar Habi Burahman dikutip lansung dari media tintapers

Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus dilakukan.( Mk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.