Tidak Ada Kewengan Pol PP Kaur Bongkar Warem, Sebelum Putusan Pengadilan

oleh -527 views

Tribun Sumatera.Com – Kabupaten Kaur, Kecamatan Tanjung Kemuning, tindak lanjut warung remang-remang bertempat di Desa Sulauwangi dan Desa Padang Tinggi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaur, tepat di ruangan Kabid Perda, tidak ada kewenangan kami membongkar Warem sebelum ada putusan Pengadilan Negeri Kaur, Jumat 11/03/2022.

Kasat Pol PP Kaur menjelaskan, ada sembilan pelaku usaha yang sudah di pangil Bupati Kaur hari Jumat 04/03/2022, dalam pemangilan ini tiga pelaku usaha yang hadir, untuk sisa enam pelaku usah akan di panggil kembali hari Jumat 11/03/2022, lantai tiga gedung Pemda Kaur.

Ketiga pelaku usaha yang sempat hadir setelah duduk bersama dengan Bupati Kaur dan unsur penjabat lainnya setelah di arahkan, ketiga pelaku usaha tersebut menerima menutup, memberhentikan aktifitas dan membongkar sendiri Warem tersebut, dengan surat pernyataan di atas materai 10.000 penanda tangan bertempat di kantor Satpol PP Kaur, dengan jangka waktu 10 hari dari tanggal pemanggilan Bupati Kaur. karena mereka mintak waktu untuk mengemasi barang-barang mereka. serta kami akan melakukan pemantauan pertama kelokasi Warem dengan jangka waktu yang telah disepakati, hari senin 14/03/2022.

Apa bila Pelaku Warem sampai tidak mengindahkan atau ingkar sesuai surat perjanjian dan batas waktu yang telah diberikan, maka Pemda Kaur akan menempuh jalur hukum bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin, bearti melanggar prosedur, setelah sidang di Pengadilan Negeri Bintuhan dan dinyatakan Warem tersebut bersalah atau melanggar aturan yang berlaku, ketika kami Pol PP Kaur diperintahkan untuk bongkar baru kami laksanakan, jelas Kasat Pol PP Kaur Darlius, S.Pd .

Kabid Perda Pol PP Kaur lebih lanjut menjelaskan, karena kemarin itu dengan sembilan pemilik Warem, Bupati Kaur mintak bicara langsung dengan cara kemanusiaan dulu, harapannya dari hati nurhani mereka untuk bisa memberhentikan aktifitas yang sifatnya meresahkan dan mengganggu, keamanan, ketertiban, masyarakat sekitar, karena kita sama-sama warga indonesia, yang berdomisli di Kabupaten Kaur.

Kalau pemilik Warem mau alih fungsi silakan, tapi pastikan aktifitas itu tidak mengundang permasalahan atau meresahkan masyarakat sekitar, seperti inesial DN akan alih fungsi sebagai tempat cetak batu batah dan inesial IN siap untuk tidak menerima tamu yang sifatnya akan meresahkan masyarakat tanda kutip mereka pengibur atau pemandu, tapi boleh kalau beliau menerima kosan itu untuk karyawan dan karyawati PT, pasangan suami istri intinya status jelas ya silakan, dengan status usaha kos-kosan, terkait izin usaha akan secepatnya di urus.

Kalau inesial AN karena izin usaha tumpang tindih, ada tiga perizinan Perhotelan, Resto, Cafe Karokean, jadi untuk perhotelan di kaji ulang kembali apakah sudah memenuhi standar perhotelan atau belum, karena Bupati kemarin itu sudah memangil Kadis Satu Pintu untuk memerintahkan mengkaji ulang kembali perizinan perhotelan tersebut, dalam masa pengkajian, inesial AN siap untuk kegiatan Resto dan Cafe Karokean saat ini memberhentikan aktifitas, sembari mengurus untuk pemecahan perizinan, karena tidak mungkin satu izin itu ada tiga usaha, harus di pisah dulu, terkait hotel kalau sudah masuk standar hotel silakan saja, tapi kalau belum standar hotel kami anjurkan alih nama apakah itu penginapan atau losmen, karena Hotel itu ada katagori Hotel melati dan Hotel berbintang serta di iringi pasilitas penunjang, apa sudah memenuhi standar itu apa belum, maka harus di kaji ulang, tambah Kabid Perda Pol PP Kaur Nurman Sepdiyanto S.Sos.

Tambah Kasi Pengawasan Pol PP Kaur menjelaskan, kami Pol PP Kaur tidak ada kewenangan membongkar secara langsung, tapi setelah menempuh jalur hukum sudah ada putusan pengadilan memerintah bongkar kami laksanakan, kewenangan kami hanya memberhentikan aktifitas yang ada di Warem tersebut, Tutup Linarman, SE.,M.TPd.

Sejak berita ini dipublikasikan pihak terkait lain konfirmasinya terus diupayakan. (Okawa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.