Tidak Butuh Waktu Lama , Pelaku Begal Gadis Belia Dibekuk Polsek Padang Guci Ulu

oleh -3,696 views

Poto Dukementasi Okawa Hindra 

Tribun Sumatera.Com – Kaur, tidak butuh waktu lama terduga tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan siswi anak di bawah umur yang terjadi di Desa Naga Rantai, dibekuk Polsek Padang Guci Hulu, jumat 20/01/2023.

Di katakan Polsek Padang Guci Hulu saat di konfirmasi, terduga pelaku kena Pasal 365 Jo Pasal 53 KUHP dan atau pasal 80 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun, jelas Ipda. Hengki Hermasyah, SH.

Identitas pelaku

Nama : AT

Umur : 24 Thn

Jenis kelamin : laki-laki

Pekerjaan : Tani

Alamat: Padang Guci Hulu

Kabupaten Kaur

Identitas Korban

Nama : RB

Umur: 15 Thn

Pekerjaan: –

Jenis kelamin : perempuan

Alamat : Kabupaten Kaur

Identitas saksi-saksi

Nama : NR

Umur : 14 THN

Jenis kelamin : perempuan

Pekerjaan : –

Alamat : Tanjung Kemuning

Nama : FG

Umur : 15 Thn

Jenis kelamin : laki- laki

Pekerjaan : –

Alamat: Kabupaten Kaur

Kronologis Kejadian, pada hari rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 18.00 wib korban bersama temannya NR dan FG berada di Desa Naga Rantai, Kecamatan Padang Guci Hulu tepatnya di belakang pertashop dan tiba-tiba orang tidak di kenal (seorang laki-laki) datang menghampiri korban dan korban seketika berlari namun terjatuh kemudian orang tersebut menghampiri korban yang terjatuh dan langsung mencekek korban dari belakang menggunakan tangan kiri serta dengan tangan kanan pelaku menodongkan sebilah pisau kepada korban kemudian korban memegang pisau tersebut menggunakan kedua tangannya dan berteriak meminta tolong kepada kedua temannya yg berjarak kurang lebih 40 meter. kemudian orang tidak dikenal tersebut berlari untuk melarikan diri, tegas Ipda. Hengki Hermasyah, SH.

Kronologi penangkapan, pada hari jum’at tanggal 20 Januari 20223 sekira pukul 18.30 wib anggota Polsek Padang Guci Hulu yang di pimpin lansung oleh Kapolsek Ipda. Hengki Hermansyah, SH., melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Naga Rantai Kecamatan Padang Guci Hulu pada tanggal 18 januari 2023 sekira pukul 18.00 wib

Berdasarkan hasil dari penyelidikan dan telah mendapatkan cukup bukti Kapolsek beserta anggota melakukan upaya paksa (penangkapan) terhadap terduga pelaku di rumahnya di Desa Naga Rantai Kecamatan Padang Guci Hulu, Kabupaten Kaur, kemudian pelaku dibawa ke Polsek padang Guci hulu untuk diproses lebih lanjut, ujar Ipda. Hengki Hermasyah, SH.

Dengan motif, pelaku mencoba melakukan perampasan terhadap barang milik korban (handphone), di mana barang bukti yang di amankan, 1 lembar jaket warna abu-abu bagian luar dan bagian dalam warna hitam dan 1 bilah parang (pisau).

Tambah Kapolsek Pagulu juga mengimbauan kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya berita bohong atau hoax, terlebih jika sumber berita tersebut tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh pihak manapun, ini merupakan murni dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan yang mana korban merupakan anak dibawah umur dan juga di harapkan kepada masyarakat terutama anak-anak jangan memberikan kesempatan atau peluang kepada pelaku kejahatan, ingat kejahatan bukan hanya karna niat namun juga karna kesempatan, waspadalah !!!, tutup tutur Ipda. Hengki Hermasyah, SH.(Okawa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.