Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN ) Pusat kembali mempertegas peringatan kepada Pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu yaitu Bupati Gusnan Mulyadi terkait belum sepenuhnya menindaklanjuti Rekomendasi KASN Nomor : B- 1428/JP.01/04/2022 tertanggal 12 April 2022 . Penegasan KASN disampaikan
dengan surat Nomor : B- 1953/JP.01/05/2022 Jakarta, 01 Juni 2022 Yang bersifat Segera. Atas Dugaan Pelanggaran Administrasi di Lingkungan Pemerintah Bengkulu Selatan.Beberapa penegasan penting sebagai berikut:
1. Berdasarkan catatan kami bahwa rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Nomor: B 1428/JP.01/04/2022 tanggal 12 April 2022 sampai dengan saat ini belum Saudara tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan:
Pasal 32: Ayat (3): Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.Pasal 120: Ayat (5): Rekomendasi KASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) bersifat mengikat.
3. Perlu kami sampaikan kembali bahwa sesuai dengan ketentuan ayat (2) Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan: “Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil – adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat,nusa, dan bangsa”.
4. Bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas Rekomendasi KASN adalah bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti dalam kedudukan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Oleh karena itu, kami menegaskan kepada Saudara untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana surat kami Nomor: B1428/JP.01/04/2022 tanggal 12 April 2022.
5. Berdasarkan substansi surat rekomendasi Nomor: B-1428/JP.01/04/2022 tanggal 12 April 2022, kami merekomendasikan kepada Saudara Bupati Bengkulu Selatan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1) Meninjau kembali Surat Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor: 820-66 Tahun 2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
2) Mengembalikan para Pejabat Administrasi untuk menduduki jabatan sebelumnya atau jabatan setara lainnya, kecuali Sdr. Hasnida Pohan yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi Pendidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
3) Menggunakan hasil evaluasi dengan teknik kombinasi berbagai pengujian (uji kompetensi, kinerja, pengujian cascading) tersebut sebagai catatan profil atau peta Pejabat Administrasi untuk mendorong peningkatan kinerja masing-masing Pejabat yang bersangkutan. Selanjutnya dalam hal capaian kinerjanya sangat buruk maka dapat dilakukan tindakan mutasi/rotasi atau demosi terhadap para pejabat yang bersangkutan.
4) Terhadap para Pejabat Pengawas yang termasuk dalam kategori penyederhanaan struktur agar segera dikoordinasikan dengan kementerian PAN dan RB serta Kementerian Dalam Negeri untuk diproses pengangkatannya dalam Jabatan Fungsional sesuai degan formasi yang tersedia di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
5) Dalam hal terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh para PNS tersebut hendaknya segera diproses sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
6) Pada masa yang akan datang dalam hal akan dilakukan pemberhentian dari jabatan Administrasi untuk selalu memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
6. Tindak lanjut tersebut atas rekomendasi di atas agar segera dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah surat ini diterima.
7. Kemudian, apabila rekomendasi ini tidak dilaksanakan maka KASN akan merekomendasikan hal ini kepada Presiden sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
8. Sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (2) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2011 tentang Manajemen PNS disebutkan bahwa pendelegasian wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal terjadi pelanggaran prinsip Sistem
Merit yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).BPA