TribunSumatera.com- Secara yuridis tugas dan fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) mengacu kepada UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri Nomor 110 tahun 2016. Kedua regulasi itu menjelaskan bahwa seorang anggota BPD tidak diperbolehkan rangkap jabatan apalagi insentif yang diterima berasal pada sumber keuangan yang sama.
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Bengkulu Selatan Oni Lufti, Jumat kemaren, (16/04/2021). Pernyataan itu disampaikan lantaran banyak perangkat desa di Bengkulu Selatan yang rangkap jabatan.
“Apalagi seorang anggota BPD juga merangkap sebagai penjabat Kepala Desa, hal ini sangat bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan tentang desa” kata Oni Lufti.
Kemudian Oni memamparkan lebih lanjut terkait tunjangan Kades dan BPD yang bersumber dari keuangan yang sama (APBD/APBN) sehingga jelas tidak diperbolehkan.
Dia mencontohkan beberapa desa di Kecamatan Kedurang yang mana kepala desa merangkap sebagai anggota BPD yaitu; Pjs Kades Keban Agung III dijabat oleh ketua BPD Desa Karang Agung. Lalu anggota BPD desa Rantau Sialang merangkap jabatan sebagai Pjs kades Muara Tiga dan Pjs kades Nanti Agung dijabat oleh seorang guru yang mendapat tunjangan sertifikasi guru.
“Untuk Pjs Kades yang dijabat Guru harusnya sudah menjadi pegawai kecamatan dan telah melepaskan jabatan sebagai seorang guru” jelas Oni.
Permasalahan ini menurut Oni sudah pernah dikoordinasikan ke Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini akan tetapi ditanggapi dingin dan tidak ada tindaklanjut.
“Jangan sampai hal ini menjadi permasalahan kemudian hari dan jangan sampai menjadi tuntutan ganti rugi (TGR) oleh BPK atas penghasilan yang diterima sehingga berakhir dengan proses hukum. Dalam kapasitasnya pendamping desa pun juga sudah pernah menyampaikan persoalan ini kepada Kadis PMD BS Namun tidak digubris. Ada apa ini” kata Oni.
Terpisah, Kabid PMD dinas PMD Bengkulu Selatan Rustam Efendi mengatakan, berkaitan dengan masalah rangkap jabatan perangkat desa itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPKP.
“Sudah saya koordinasikan dengan Kepala Dinas dan BPKP. Jawaban BPKP tidak jadi soal alias tidak bermasalah” sebut Rustam Efendi.
Reporter: Yon Maryono