Tribun Sumatera.com – Bandung ” Akhirnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghukum ustaz pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dengan
Topik: Di duga melanggar pasal 81-82 tentang perlindungan anak di bawah umur
Biadab _ Kakek Sekaligus Bapak Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur ” Hukuman Berat Menanti “
Tribun Sumatera.com – Bengkulu ” Personil Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.