Tribun Sumatera.Com – Kabupaten Kaur, Tupoksi Bidang PMD dan Bidang PPMD tepat diruangan Kepala Dinas PMD menjelaskan, Selasa 22/03/2022,
Di katakan Kadis PMD Kaur menjelaskan, Bidang PMD dan PPMD ini teknis administrasi jadi yang memberikan jawaban itu adalah seketaris.
Tapi sedikit gambaran yang saya ketahui kalau Bidang PMD itu menyangkut masalah, aparatur Pemerintahan Desa, mulai dari Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Perangkat-Perangkat pelaksana di Desa, itukan tupoksi tugas mereka dalam pelaksanaan realisasi, tidak mustahil ketika Bidang ini sibuk padat kemudian ditambah dengan tugas yang lain, sementara Bidang lain dalam keadaan kosong maka bisa di kerjakan dengan Bidang yang lain, jadi untuk secara jelas dan rinci seketaris lebih tahu, Jelas Kadis Asdyarman S.Sos.
Tempat terpisah diruangan yang sama Seketaris DPMD Kaur menjelaskan, kalau mau secara detil ada dimeja kami, tapi secara umum tugas seketaris itu. tugasnya sistem administrasi, sebagai contoh surat masuk surat keluar, urusan keuangan dan kepegawaian, maka nya Kasubag ada dua, Kasubag Perencanaan Keuangan dan Kasubag Kepegawaian.
Lanjut Seketaris DPMD Kaur, Kabid Pembinaan Desa dan Kelurahan tugasnya mengurusi tentunya dibidang Pembangunan Desa dan Kelurahan, Perangkat Desa, BPD, Pengajuan Pencairan dan hal-hal yang menyakut seperti itu dengan Kabid PMD nya Yanto, kalau yang PPMD itu pembangunan lebih cendrung tofoksi nya banyak menyangkut mengenai perencanaan, pembangunan awal dan BUMDES, Tutup Sekretaris Salian.
Sekedar info khususnya masyarakat Kabupaten Kaur, jika kurang puas dengan info ini langsung datang ke DPMD Kaur langsung temui Kadis dan Sekretarisnya, salam Kaur Berseri.(Okawa)