Tribun Sumatera,com; Bengkulu Selatan ” Sungguh IRONIS meskipun dimasa pandemi covid19 dan PPKM level tiga CAMAT,PJS kades dan beberapa ketua BPD kec.kedurang tetap melaksanakan study banding.
Dari 19 desa yang ada dikec.kedurang hanya desa tj.negara yang tiduk ikut study banding sedangkan desa keban agung 1 diwakili oleh BPD.
Saat dikonfirmasi beberapa desa membenarkan,
“Ya memang benar bersama bapak camat pjs kades kami study banding ke kab.pesawaran prov.lampung”tandas salah satu perangkat desa yang tak mau disebut namanya.
saat dikonfirmasi oleh salah satu awak media kadis DPMD Hamdan sarbaini mengatakan,
“Karna ada permintaan dari kecamatan kedurang mengenai study banding,kami sudah mintah petunjuk bupati dan karna PPKM sampai tgl 30 agustus 2021 maka,kami sudah sampaikan kekecamatan untuk menunda study banding,dan juga harapan kami untuk azas manfaat study banding itu menunggu kades definitif.
Karna dinamakan study banding harus disesuaikan dengan kepentingan,kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,maka kami sarankan beberapa pertimbangan diantaranya;
-study banding itu harus Jelas apa yang distudy bandingkan.
-harus memperhatikan PPKM
-harus di musyawarah kan dengan BPD.
“Artinya study banding itu harus berdasarkan azaz manfaat”,
Namanya study banding harus ada pembanding,seperti kalau di desa tersebut ada peternakan maka,study banding kepeternakan lampung dan manfaatnya bagaimana?
Kami belum memberikan izin padahal seharusnya sesuai dengan regulasi dan aturan bupati untuk dinas luar provinsi harus izin dari kami DPMD,tandasnya
Ditempat terpisah ketua DPD TOPAN RI saudara oni lufti mengatakan,
“Sangat disayangkan disaat pandemi mereka melakukan study banding,apalagi sesuai instruksi presiden masa PPKM seluruh provinsi di indonesia sampai tgl 30 agustus 2021,dan yang lebih disayangkan lagi sesuai sesuai instruksi mendagri no 37 tahun 2021 bahwa kabupaten bengkulu selatan level 3 dan yang ditujupun kabupaten pesawaran level 3 juga,”artinya yang mereka lakukan itu sudah melakukan pelanggaran.”apalgi jabatan pjs kades tinggal menghitung hari,karna pelantikan kades definitif tgl 4 September 2021 kapan lagi mereka menerapkan itu,”
“Artinya study banding ini terkesan di paksakan ada apa?”,
Seharusnya kalaupun memang study banding harusnya habiskan dulu PPKM dan alangkah baiknya kades yg terpilih yg berangkat karna mereka yang baru yang harus dibekali,
,”disaat serba sulit saat ini dan disaat pemerintah daerah hemat anggaran karna covid19 mereka malah dinas luar yang tidak jelas dibidang apa?ini jelas pemborosan dengan menghamburkan uang rakyat,tandasnya dengan wajah sedih.
Yang lebih parah lagi kok ada BPD yang mewakili kades,ini jelas pengangkanggan aturan,
Inilah bobroknya camat kedurang yang tidak tau aturan sudah jelas BPD pengawasan bukan aparatur desa,karna mereka sudah melanggar regulasi maka perihal ini;
“Kami akan melaporkan dan menyurati BPKP agar segera turun untuk mengaudit desa2 yang ikut study banding,tandasnya
Sampai berita ini diturunkan kami masih berusaha menghubungi camat kedurang ditelf belum diangkat di wa hanya diread.Dzt