Viral Vidio Dugaan Perampasan Mobil Oleh Debkolektor Bengkulu Disaksikan Polisi

oleh -385 views

Tribun Sumatera.com – Bengkulu ” Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan “pihak yang berwenang” untuk membantu dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yakni pengadilan negeri sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia). Demikian termaktub dalam Putusan Nomor 71/PUU-XIX/2021.

Tetapi ini tidak berlaku bagi debkolektor di wilayah provinsi Bengkulu di mana baru – baru ini viral Vidio yang di posting akun Tik tok @janjijiwa21 salah satu akun Facebook dimana yang menontonkan kelakuan debkolektor melakukan perampasan satu unit mobil di wilayah pantai panjang

Terlihat di dalam Vidio tersebut terjadi percakapan dan pertengkaran hebat antara pemilik mobil yang belum diketahui namanya dan debkolektor yang terdengar berasal dari leasing Adira yang di saksikan warga sekitar , tapi yang sangat riskan di antara kerumunan tersebut nampak ada dua orang polisi yang cuma bengong menyaksikan keributan antara pemilik mobil dan debkolektor seolah-olah melakukan pembiaran keributan tersebut.

Terkait viralnya Vidio kejadian di atas membuat penggiat medsos Julian Ao dengan tegas mengatakan ” kita minta aparat penegak hukum harus tegas terhadap debkolektor yang terkesan arogan kepada konsumen , sebab sudah jelas aturan fidusia mengatakan harus ada putusan pengadilan dalam melakukan penyitaan ” tegas Julian Ao

” Saya sangat menyayangkan tidak adanya tindakan polisi yang ada di lokasi kejadian keributan tersebut , untuk itu Kita minta aparat kepolisian segera menangkap pelaku arogan debkolektor yang membuat resah parah konsumen ” tutup Julian Ao

Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di lakukan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.