Warga Jalan Berlian sari Resah , Aparat Kepolisian Belum Tutup Lokasi Perjudian.

oleh -232 views

Tribun Sumatera.com – Medan ” Aktivitas Perjudian dengan Permainan judi Tembak ikan Menjamur dan disukai Banyak Orang Sehingga Sangat Meresahkan Bagi Warga Sekitarnya Karena Belum Pernah ada dari Pihak aparat Penegak Hukum Untuk Melakukan Razia Sehingga Tidak Tersentuh Hukum.

Warga Meminta dari Pihak Polsek Delitua Segera Menutup lokasi Perjudian Tembak ikan di Jalan Berlian sari Delitua medan Sumatera Utara Sampai Saat ini Masih Bebas Beroperasi .

Lokasi Judi Tembak ikan Berada di Berlian sari dan dekat dengan Pemukiman Warga, Selain Melanggar Hukum,Warga juga khawatir akan Mempengaruhi Mental anak anak Mereka Yang Tinggal di Sekitar di lokasi Judi Tembak ikan .

Sesuai dari Pantauan Awak Media, di lapangan Pada Hari Kamis (24/02/2022). Terlihat dari Para Pemain Pria Remaja dan Dewasa Memadati lokasi Perjudian Tersebut .

Hingga Saat ini dari Pihak Polsek Delitua Maupun dari Pihak Polrestabes Medan Belum ada Tindakan dan Upaya Penutupan Lokasi Judi Tembak ikan Tersebut.

Dijelaskan Bahwa Kriminalisasi judi di dalam Pengaturan Hukum di atur dalam Pasal 303 KUHP dan Pelaku diancam 10 Tahun Penjara . Tindak Pidana Perjudian Yang Merupakan Tindakan Yang Meresahkan Masyarakat Karena Tindak Pidana ini Berimplikasi Negatif Terhadap Kehidupan Sosial Masyarakat .Penjudi Mengalami efek Kecanduan Yang Membuatnya dapat lepas Untuk Melakukan judi dan kebanyakan bermata sipit.

Akibatnya ,Penjudi Tersebut Menggunakan Sebagian Besar Uangnya Untuk Berjudi dengan Harapan Suatu Saat akan Menang .Uang Tersebut Bisa Saja di dapat dari Meminta atau bahkan Mencuri Kebisaan Berjudi Sudah jelas akan Membuat Penjudi Menjadi Pribadi Yang Tidak Memiliki Tanggung jawab Untuk Menafkahi Kepada Keluarganya .kondisi ini akan Menjadi Faktor Pemicu Terjadinya kekerasan dalam rumah Tangga .

Dalam Melakukan Penertiban Terhadap Penjudian , Pembuat Undang – undang Mengeluarkan Kebijakan Berupa Tindakan legislasi Terhadap Penjudian dengan Mengatur Penertiban Judi Tersebut Melalui Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.

Warga Sekitar Sudah Sangat Kecewa Karena dari Pihak Polsek Deli tua dan Pihak Polrestabes Medan Sampai Saat ini Belum ada Melakukan Penindakan ,ada apa ?…..Benarkah dia Kebal Hukum atau ada Yang Becking dan diduga ada Setoran ke pihak Keamanan.(Endi Nababan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.