Wow..Beredarnya Pesan MISTER X Rahasia Kejanggalan Di Balik Mutasi BS , Ini Pesan WA nya !

oleh -1,741 views

Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan – Adanya mutasi Jumat 04 Februari 2022 yang lalu, ternyata masih berbuntut panjang dan masih belum dapat diterima oleh para ASN yang di Nonjobkan.

Dalam mutasi ini adanya timbul kekisruhan karena di duga pihak BKD sewenang-wenang banyak menabrak aturan, sehingga jika dibiarkan begitu saja akan berlarut-larut dan tidak baik bagi tatanan birokrasi dan generasi ASN Bengkulu Selatan di masa depan.

Yang lebih menarik lagi adanya Chat WA dari orang yang tidak di kenal kepada awak media dengan mengirim Draf mutasi melalui PDF dan dengan menulis pesan “Aku nidau dpt tetapau jak mutasi ini dapat litak au sajau jmaw lain nikmatinyau”.

Dalam pesan Via WA tersebut menjukan kesan kesal dan diduga pengirim pesan ini pelaku dalam mutasi tersebut namun tertekan dengan kegobrokan yang dilakukan oleh pelaku dibalik layar pada mutasi yang lalu.

Saat di selidikki dan ditemui beberapa ASN yang di nonjobkan (Sp), (Sd), (Dv), (An) dan banyak ASN lainnya yang tidak mau disebutkan namanya, secara kebetulan sedang berkumpul rapat dalam rangka mempersiapkan bahan dan materi Hearing dengan DPRD BS pada hari Senin 14 Maret mendatang yang bertempat di Ruang Rapat Kerja DPRD Bengkulu Selatan.

“ Ya, benar, kita akan hearing, surat permintaan hearing kita beberapa waktu yang lalu yang ditujukan kepada DPRD BS ditanggapi sangat positif oleh, adapun surat balasan dari DPRD BS sudah ada ditangan kita, Bupati, Wakil, Bupati termasuk Pj. Sesda dan Kepala BKPSDM direncanakan akan dihadirkan “, ujar ASN Nonjob (Sp) sembari menunjukkan surat dari DPRD B.S yang bernomor : 170/50/DPRD-BS/2022 tertanggal 09 Maret 2022.

Saat ditanya aspirasi apa saja yang akan disampaikan saat hearing nanti, (Dv) dia hanya menjawab nanti akan beberkan semuanya saat hearing, termasuk data-data pendukung pengaduan kita, yang pasti kita semua tetap konsisten keberatan dengan penonjoban dan pendemosian mutasi jumat yang lalu, dan semuanya akan kita sampaikan pada saat hearing nanti.

Ditempat yang sama (Dv) dan (An) juga mengungkapkan bahwa pada dasarnya tujuan hearing tersebut tak lain dan tak bukan adalah untuk melaporkan pengaduan kepada lembaga yang dianggap paling tepat untuk mendengarkan aspirasi sekaligus keluhan dan pengaduan mereka selaku ASN di Bengkulu Selatan, sekaligus selaku rakyat Bengkulu Selatan. meskipun saat ini pengaduan masih sedang dalam proses di pusat pada beberapa Kementerian/Lembaga terkait.

“alhamdulillah menunjukkan progress dan tanggapan yang positif, dan kita sangat mengapresiasi tindakan Kementerian/Lembaga terkait yang sangat cepat responsif terhadap pengaduan kita, namun meskipun begitu kita tetap akan menyampaikan aspirasi ini kepada DPRD B.S, karena bagaimanapun DPRD B.S harus tahu dong permasalahan ini, kalau nggak ada yang kasih tahu selain kita siapa lagi …..?, dan kita yakin DPRD B.S juga sudah lama menunggu kita untuk melaporkan pengaduan ini,” ungkap (Dv) dan (An).

“kita sudah pernah cascading dan Assesment/Uji Kompetensi, tapi saya minta tunjukkan satu pasal atau satu ayat saja dalam peraturan perundang-undangan yang menjelaskan bahwa bahwa hasil cascading dan Assesment/Uji Kompetensi bisa menonjobkan maupun mendemosikan ASN, Jika dasar dari pemberhentian dan penurunan jabatan Pejabat Administrasi dimaksud adalah Penilaian Kinerja dan hasil penilaian Uji Kompetensi, seharusnya Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) yang menangani masalah Kepegawaian dalam hal ini Kepala BKPSDM harus berani transparan dan berani terbuka menunjukkan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan sidang Tim Penilai Kinerja (TPK) dan Uji Kompetensi beserta hasil penilaian 296 (dua ratus sembilan puluh enam) Pejabat yang dimutasi sebagaimana tersebut dalam Surat Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 820-66 Tahun 2022 tanggal 04 Februari 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama & Pejabat Administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan guna meyakinkan Publik dan ASN bersangkutan bahwa hasil Penilaian Kinerja dan Uji Kompetensi dimaksud dapat dipertanggungjawabkan, dan hingga saat ini dengan segala kejujuran, kami tidak tahu apakah apakah Tim Penilai Kerja ini ASN ini sudah ada atau belum, yang kami tahu bahwa setiap tahunnya kami selalu membuat SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan membuat Perjanjian Kinerja, setahu kami Target Kinerja kami tercapai dengan nilai Baik hingga Sangat Baik sebagaimana di amanatkan oleh PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Knerja PNS, jika Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) Kepala BKPSDM tidak bersedia menunjukkan dokumen sebagaimana dimaksud dapat di duga adanya potensi dan indikasi penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang,” pungkas (Sd).

Kami mengamati , bahwa selama ini Bupati Bengkulu Selatan diduga sengaja merencanakan dan melakukan mindsetting pada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan agar hasil cascading dan Assesment/ uji kompetensi sebagai perwujudan dari Penilaian Kinerja dan Uji Kompetensi dapat diterima sebagai alasan mutlak tanpa dasar hukum yang jelas untuk melegalkan tindakan sewenang-wenang memberhentikan/menonjobkan, menurunkan jabatan bahkan tidak menutup kemungkinan hingga memberhentikan ASN, dan hal ini hampir selalu beliau katakan baik itu di forum-forum formal maupun non formal, namun pada dasarnya pelaksanaan cascading dan uji kompetensi/Assessment terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh dijadikan alasan untuk melengserkan seorang pejabat dari jabatannya, hasil penilaian dari cascading dan uji kompetensi/Assessment yaitu sebenarnya ada 3 (tiga) macam yaitu, tetap pada jabatannya, dirotasi atau mengisi jabatan yang kosong ujar (Dv) dan (An).

Para ASN nonjob dan demosi ini juga sangat menyesalkan tindakan Bupati yang terkesan memaksakan pelaksanaan mutasi tanpa alasan yang jelas sehingga disamping melanggar UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 30 Tahun 2019 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 juga mengutak-atik hingga menciderai salah satu produk Program Kerja Nasional Pemerintahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden RI “Penyederhanaan Birokrasi”, berupa “Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.BPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.