Poto Dokumentasi Tangkapan Layar Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Agung
Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan – Kasus poligami Bupati Bengkulu Selatan ramai diperbincangkan. Kabarnya, harta bersama selama pernikahan antara Gusnan Mulyadi dan Nurmalena yang tercantum didalam putusan Poligami berbanding terbalik dengan LHKPN yang dilaporkannya.
Dikatakan Ketua Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) Herman Lupti, dikutip dari putusan izin poligami yang dikeluarkan pengadilan agama Tigaraksa Tangerang beberapa waktu lalu, selama pernikahan mereka (gusnan/lena-red) harta bersama hanya berupa tanah dan bangunan rumah yang terletak di gang rambutan kelurahan Padang kapuk kecamatan kota manna.
Padahal didalam LHKPN terakhir yang dilaporkan pada tahun 2022, harta kekayaan Gusnan Mulyadi yang menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan mencapai di angka 5 miliar.
“Sebelum berpoligami harta Gusnan mulyadi yang tercantum di LHKPN diantaranya 2 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di dua lokasi di kota Bengkulu, kalau tanah dan bangunan di gang rambutan Padang kapuk tidak termasuk di dalam LHKPN. ini sudah kita laporkan ke KPK RI, Jadi yang benar ini yang mana, LHKPN atau Putusan Pengadilan Agama atas nama Mahkamah Agung ” ujar Ketua ASBS Herman Lupti saat dikonfirmasi, Jum’at (4/8/2023).
Menyikapi adanya perbedaan antara LHKPN dan gona gini yang tercantum dalam putusan Poligami tersebut masyarakat sangat dirugikan karena transparansi pejabat penyelenggara negara patut dicurigai.
” Atas dasar tersebut kita minta kepada KPK RI untuk melakukan monitoring dan pemeriksaan lebih lanjut terkait harta yang dimiliki oleh bupati Bengkulu Selatan, tidak menutup kemungkinan masih banyak harta yang dimiliki yang tidak dilaporkan,” tegas Herman Lupti.
Hingga berita ini diturunkan upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di lakukan.(BPA)