Wow , Diduga Zaman Gusnan Mulyadi Perbup Jam Kerja Perangkat Desa Mandul

oleh -350 views

Poto Dokumentasi kantor Desa Gelumbang 

Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Pemerintahan Desa adalah tempat pelayanan masyarakat dalam segala hal, baik pelayanan administrasi maupun keluhan masyarakat itu sendiri , Namun bagaimana jika sebuah kantor Desa tidak ada penghuninya atau bisa dikatakan sepi pada saat jam operasional kerja, masih kosong. Seperti tidak ada satu orang pun pegawai pemerintahan Desa ada di dalam, ini sangat bertentangan dengan perbub nomor 16 tahun 2018, tentang pengaturan jam kerja, juga mengurangi waktu hak masyarakat untuk dilayani,Itulah yang terjadi pada Kantor Desa Gelumbang, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Pada Sabtu (29/04/2023).

Pada saat itu terlihat sejumlah awak media yang sedang berkunjung hendak menemui Kepala Desa, namun tak satupun terlihat ada petugas di kantor Desa ini, kantor Sudah Tergembok.

Ironisnya kantor Desa ini masih kosong tepatnya pada pukul 11.53.00 Wib. Hal ini sangat di sayangkan.

Tempat terpisah anggota Sekber Media Online Rudi Haryanto sangat menyayangkan atas kejadian ini , apalagi pelanggaran Perbup jam kerja perangkat desa ini sudah berulang ulang di beberapa desa , tetapi tidak ada satupun yang di berikan sanksi

” Sangat di sayangkan kejadian pelanggaran Perbup 16 tahun 2018 tentang jam kerja perangkat desa sering terjadi di Desa-desa ,tetapi terkesan di biarkan , apalagi  semenjak zaman Bupati Gusnan Mulyadi menjabat sudah puluhan pelanggaran Perbup ini terjadi , tetapi tidak ada satupun yang di sanksi ” ujar Rudi Haryanto,

Lebih lanjut Rudi  mengatakan ” Padahal Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi gencar melakukan program buji,ak dusun ,tetapi tidak berpengaruh dengan keaktifan kerja serta pelayanan di Desa, sehingga kita beranggapan terkesan program gagal ” tegas Rudi Haryanto,

” Untuk itu kita harapkan Gusnan Mulyadi hapus saja perbup no 16 tahun 2018 tentang jam kerja perangkat desa kalau hanya bisa buat perbup tapi tidak berani menerapkan sanksi bagi pelanggarnya ” tutup Rudi Haryanto.

Sampai berita ini diterbitkan instansi terkait dan Kepala Desa Gelumbang terus di upayakan dikonfirmasi. (BPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.