Tribun Sumatera.com. – Bengkulu Selatan ” Kegiatan monitoring sebagai fungsi pengawasan terhadap keuangan negara yang di lakukan KBO Reskrim dan Kanit Tipiter polres Bengkulu Selatan berbuntut panjang,
Hal ini di ketahui awak media dari Pemdes Palak Bengkerung melalui jaringan wahshaap yang mengirimkan lampiran Poto surat pengaduan terhadap kegiatan yang di lakukan oleh KBO dan Kanit Tipiter serta Tim pada hari Selasa tanggal 27 – juli-2021,
Di mana di surat laporan dengan perihal pencemaran nama baik dan kegiatan tersebut ilegal,di mana nama yang akan terlapor sebagai berikut :
– IPDA Priyanto SH ( KBO polres Bengkulu Selatan)
– IPDA Erik Fahreza SH (Kanit Tipiter polres Bengkulu Selatan)
– Yon Maryono (Derektur Tribun Sumatera.com)
– Bambang (Derektur Kabar 19)
– predi (Kabiro bahtera news)
Di tempat terpisah derektur kabar 19 memberikan tanggapan ” silakan saja ,kita juga siap lahir batin ,kita akan hadapi ” ujar Bambang
Lebih lanjut Bambang mengatakan ” cuma jangan hanya sekedar menakut-nakuti saja , salah orang kalau pemdes Palak Bengkerung menggunakan cara ini,sebap kita bekerja sesui amanat UU jadi kalau ini tidak jadi di laporkan maka kita akan melakukan tindakan hukum karena pemdes tersebut membuat pernyataan bohong ” tutup Bambang sambil tersenyum
Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di upayakan.BPA