banner 728x250
Berita  

Legalitas BBM Alat Berat di Kebun Sei Kebara Afd. V Perlu Dipertanyakan, Pengawasan Management Regional 1 Pamlco Disorot

banner 120x600
banner 468x60

Sumut — Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional alat berat di Kebun Sei Kebara, khususnya Afdeling V, menjadi perhatian dan perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait mengenai asal-usul serta legalitas BBM yang digunakan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan terdapat beberapa vendor yang berkaitan dengan penyediaan atau pengoperasian alat berat di lokasi tersebut, yakni Atiam, Haji Budi, Taem, dan Ucok Silalahi. Namun, terkait penggunaan BBM untuk alat berat tersebut, diperlukan klarifikasi mengenai asal BBM, legalitas pemasok, jenis BBM yang digunakan, serta dokumen pembelian dan penyalurannya.

banner 325x300

Persoalan tersebut menjadi penting apabila BBM yang digunakan adalah B50, mengingat penggunaannya harus mengikuti ketentuan pemerintah mengenai bahan bakar nabati dan ketentuan niaga serta penyaluran BBM.

Selain legalitas pemasok, masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan Management Regional 1 Pamlco terhadap penggunaan BBM oleh vendor alat berat di lingkungan kerja tersebut.

Dokumen yang Perlu Dibuka

Untuk memastikan tidak terjadi kesalahan persepsi, pihak terkait dapat memberikan penjelasan mengenai:

1. Siapa pemasok resmi BBM yang digunakan oleh masing-masing vendor?
2. Apakah pemasok mempunyai izin usaha/izin niaga BBM yang sesuai?
3. Jika menggunakan B50, dari mana sumber B50 tersebut?
4. Apakah tersedia dokumen pembelian, invoice, dan surat jalan?
5. Apakah terdapat dokumen mutu atau spesifikasi BBM?
6. Berapa volume BBM yang diterima dan digunakan oleh alat berat?
7. Apakah pembelian BBM tersebut sesuai dengan kontrak kerja vendor?
8. Siapa pihak yang melakukan pemeriksaan dan pengawasan penggunaan BBM di lapangan?
9. Apakah Management Regional 1 Pamlco melakukan pencatatan dan rekonsiliasi antara volume BBM dengan jam kerja atau operasional alat berat?

Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Transparansi

Pertanyaan mengenai legalitas BBM ini bukan dimaksudkan untuk menuduh vendor tertentu telah melakukan pelanggaran. Atiam, Haji Budi, Taem, dan Ucok Silalahi tetap berhak memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung apabila diperlukan.

Begitu pula pihak Management Regional 1 Pamlco diharapkan dapat menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan BBM oleh vendor, termasuk prosedur pemeriksaan pemasok dan pencatatan volume BBM.

Transparansi tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional alat berat di Kebun Sei Kebara Afdeling V berjalan sesuai kontrak, ketentuan perusahaan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Setiap dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu dibuktikan berdasarkan dokumen dan pemeriksaan pihak yang berwenang. (Tnn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *