banner 728x250
Berita  

Dugaan Kelalaian K3 di PTPN IV Regional I Kebun Torgamba Jadi Sorotan, Desakan Audit Menyeluruh Menguat

banner 120x600
banner 468x60

Sumut, TribunSumatera.com – Dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan PTPN IV Regional I Kebun Torgamba kembali menjadi sorotan publik setelah muncul informasi mengenai seorang pekerja bagian teknik yang meninggal dunia akibat tersengat listrik saat mengerjakan instalasi listrik. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prosedur keselamatan kerja, termasuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), pengawasan, dan pelaksanaan standar operasional di lapangan.

Selain insiden yang menimpa pekerja teknik tersebut, sejumlah temuan di lapangan juga disebut menunjukkan masih adanya pekerja panen di beberapa afdeling yang diduga bekerja tanpa menggunakan APD secara lengkap. Apabila benar terjadi, kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja dan bertentangan dengan prinsip perlindungan keselamatan pekerja. Dugaan serupa mengenai pekerja perkebunan tanpa APD juga pernah menjadi sorotan di unit lain PTPN IV Regional I dalam pemberitaan sebelumnya.

banner 325x300

Sejumlah kalangan meminta manajemen PTPN IV Regional I melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi sistem K3, termasuk memastikan setiap pekerja memperoleh APD yang sesuai, pelatihan keselamatan, serta pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan pekerjaan berisiko tinggi.

Pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa setiap kecelakaan kerja fatal perlu menjadi bahan evaluasi serius agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Perlindungan terhadap keselamatan pekerja merupakan kewajiban yang harus diprioritaskan dalam setiap aktivitas operasional perusahaan.

Saat dikonfirmasi Manager Kebun Torgamba Mustakim, bungkam tidak memberikan keterangan hingga saat ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih membuka ruang hak jawab dan telah berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PTPN IV Regional I Kebun Torgamba terkait dugaan tersebut. Apabila terdapat penjelasan resmi, klarifikasi tersebut akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (rdt)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *