LABUHANBATU SELATAN — Persoalan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional alat berat di lingkungan Kebun Sei Kebara, khususnya Afdeling V, kembali menjadi sorotan. Kali ini muncul informasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut terkait dugaan adanya oknum yang dikaitkan dengan Polres Labuhanbatu Selatan sebagai pihak yang memasok BBM kepada vendor alat berat yang bekerja sama dengan Kebun Sei Kebara.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan verifikasi terhadap dokumen, alur distribusi BBM, pihak pemasok, serta keterangan dari seluruh pihak yang terkait.
Persoalan ini menjadi penting karena penggunaan BBM untuk kegiatan operasional perusahaan semestinya dapat ditelusuri secara jelas, mulai dari sumber BBM, legalitas pemasok, jenis BBM, volume yang disalurkan, harga pembelian, hingga dokumen transaksi.
Dugaan Keterlibatan Oknum Perlu Dibuktikan
Jika benar terdapat pihak yang memiliki hubungan dengan institusi kepolisian yang berperan sebagai pemasok BBM kepada vendor, maka perlu dijelaskan secara terbuka dalam kapasitas apa pihak tersebut bertindak sebagai pemasok.
Apakah sebagai badan usaha resmi, distributor, subpenyalur, atau hanya sebagai perantara?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan.
Apalagi apabila pemasokan BBM tersebut dilakukan secara rutin dan nilainya cukup besar, maka pihak terkait perlu mampu menunjukkan dasar hukum dan dokumen transaksi yang sah.
Siapa Pemasok Sebenarnya?
Sejumlah vendor yang disebut berkaitan dengan operasional alat berat di lokasi tersebut antara lain Atiam, Haji Budi, Taem dan Ucok Silalahi.
Namun, belum dapat dipastikan apakah seluruh vendor tersebut memperoleh BBM dari pemasok yang sama maupun apakah terdapat keterkaitan dengan oknum tertentu.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap:
- Nama perusahaan atau badan usaha pemasok BBM.
- Legalitas usaha dan izin penyaluran BBM.
- Jenis BBM yang digunakan alat berat.
- Sumber dan asal BBM.
- Invoice atau bukti pembelian.
- Surat jalan dan dokumen pengiriman.
- Volume BBM yang disalurkan.
- Harga pembelian BBM per liter.
- Rekap penggunaan BBM masing-masing alat berat.
- Hubungan kontraktual antara vendor dengan Kebun Sei Kebara.
- Pihak yang melakukan verifikasi dan pembayaran BBM.
- Identitas pihak yang sebenarnya menerima pembayaran atas pasokan BBM.
Jika Menggunakan B50, Sumbernya Harus Jelas
Apabila BBM yang digunakan merupakan B50 atau campuran biodiesel dengan kadar biodiesel tinggi, maka sumber dan dokumen pengadaannya juga perlu diperjelas.
Jangan sampai istilah B50 hanya digunakan sebagai sebutan di lapangan tanpa adanya dokumen yang dapat menunjukkan spesifikasi produk, sumber pengadaan, serta legalitas rantai distribusinya.
Hal ini semakin penting karena penggunaan BBM dalam kegiatan perusahaan berkaitan dengan aspek kontrak, administrasi, keselamatan kerja, pertanggungjawaban biaya, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Polres Labusel Diminta Klarifikasi
Munculnya informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum kepolisian sebagai pemasok BBM tentu perlu mendapatkan klarifikasi dari Polres Labuhanbatu Selatan.
Pertanyaan utamanya sederhana:
Apakah ada personel atau pihak yang memiliki hubungan dengan Polres Labuhanbatu Selatan yang memasok BBM kepada vendor alat berat di Kebun Sei Kebara?
Jika ada, dalam kapasitas apa?
Apakah kegiatan tersebut dilakukan atas nama badan usaha tertentu dan memiliki legalitas?
Atau justru tidak ada hubungan sama sekali dan informasi tersebut merupakan kesalahpahaman?
Klarifikasi resmi sangat diperlukan agar tidak terjadi asumsi liar yang dapat merugikan institusi maupun pihak-pihak yang disebut.
Management Regional 1 PalmCo Juga Diminta Terbuka
Selain pihak kepolisian, Management PTPN IV Regional 1 PalmCo juga perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan BBM yang digunakan oleh vendor.
Apakah perusahaan melakukan verifikasi terhadap pemasok BBM sebelum vendor bekerja?
Apakah setiap pembelian BBM harus dilengkapi invoice dan surat jalan?
Apakah volume BBM dibandingkan dengan jam operasional alat berat?
Dan apakah terdapat pemeriksaan berkala terhadap sumber BBM yang digunakan vendor?
Pertanyaan tersebut penting karena sebelumnya isu penggunaan BBM pada kegiatan operasional di lingkungan PTPN IV Regional 1 PalmCo Labusel juga pernah menjadi perhatian dan disebut masih memerlukan penelusuran mengenai legalitas serta aliran pasokannya.
Jangan Sampai Ada Konflik Kepentingan
Jika dugaan keterlibatan oknum tersebut nantinya terbukti, maka perlu dilihat lebih jauh apakah terdapat potensi konflik kepentingan, terutama apabila pihak yang memasok BBM memiliki hubungan dengan institusi yang pada saat bersamaan memiliki fungsi penegakan hukum dan pengawasan keamanan di wilayah perkebunan.
Namun demikian, media tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran atau konflik kepentingan.
Semua itu harus dibuktikan melalui dokumen, transaksi, keterangan saksi, pemeriksaan internal perusahaan, maupun penyelidikan pihak yang berwenang.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan klarifikasi terhadap penggunaan BBM dalam kegiatan operasional alat berat di Kebun Sei Kebara.
Redaksi memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada Polres Labuhanbatu Selatan, Management PTPN IV Regional 1 PalmCo, vendor terkait, serta pihak yang disebut dalam informasi ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Apabila dugaan tersebut tidak benar, redaksi siap memuat penjelasan dan data pembanding dari pihak terkait.
Prinsipnya jelas: bukan menuduh, tetapi meminta transparansi. Jika seluruh dokumen pengadaan BBM lengkap dan legal, maka tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan operasional perusahaan. (Tnn)


















