Sumut — Pelaksanaan pekerjaan pruning atau tunasan di Afdeling 1 Kebun Torgamba, PTPN IV Regional 1, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, pekerjaan pruning tersebut diduga belum seluruhnya selesai, namun pembayaran kepada para pekerja disebut telah dilakukan.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena berkembang informasi bahwa uang pembayaran tersebut kemudian ditarik oleh pekerja dan selanjutnya diserahkan kepada pimpinan afdeling.
Apabila informasi tersebut benar, kondisi itu patut dipertanyakan dari sisi prosedur administrasi, pengawasan pekerjaan dan pertanggungjawaban keuangan perusahaan. Sebab, secara prinsip, pembayaran pekerjaan seharusnya didasarkan pada pekerjaan yang telah diverifikasi sesuai ketentuan dan standar perusahaan.
Pembayaran Sebelum Pekerjaan Selesai Perlu Diaudit
Dalam kasus ini, manajemen PTPN IV Regional 1 perlu menjelaskan apakah pekerjaan pruning di Afdeling 1 telah dinyatakan selesai pada saat pembayaran dilakukan.
Selain itu, perlu diperiksa siapa yang melakukan verifikasi lapangan, siapa yang menyetujui pembayaran, berapa volume pekerjaan yang telah diselesaikan, serta apakah terdapat berita acara atau dokumen pendukung yang menyatakan pekerjaan tersebut telah memenuhi persyaratan pembayaran.
Apabila kemudian ditemukan bahwa pembayaran dilakukan sementara pekerjaan belum selesai dan terdapat pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah atau menimbulkan kerugian terhadap perusahaan/keuangan negara, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pemeriksaan hukum.
Berpotensi Bersinggungan dengan UU Tipikor Jika Unsurnya Terpenuhi
Secara hukum, dugaan tersebut perlu dilihat secara hati-hati. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur antara lain mengenai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara serta penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Ketentuan tersebut dikenal dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Namun, dugaan pembayaran pekerjaan yang belum selesai tidak otomatis berarti tindak pidana korupsi. Harus dibuktikan terlebih dahulu adanya unsur-unsur pidana, termasuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan serta kerugian keuangan negara apabila ketentuan tersebut diterapkan. Karena itu, audit dan pemeriksaan dokumen menjadi penting.
Selain itu, PTPN sebagai bagian dari kelompok BUMN juga memiliki mekanisme tata kelola dan pengendalian internal yang harus dipatuhi. Karena itu, apabila terdapat pembayaran yang tidak sesuai prosedur, manajemen perlu melakukan pemeriksaan internal untuk mengetahui apakah hal tersebut merupakan kesalahan administrasi, pelanggaran SOP perusahaan, atau terdapat unsur kesengajaan yang merugikan perusahaan.
Uang Pekerja Diserahkan kepada Pimpinan Afdeling Jadi Pertanyaan
Informasi mengenai adanya uang yang telah diterima pekerja kemudian ditarik dan diserahkan kepada pimpinan afdeling juga perlu diklarifikasi secara terbuka.
Apa dasar penyerahan uang tersebut? Apakah ada instruksi tertulis? Apakah uang tersebut merupakan pembayaran resmi perusahaan? Apakah seluruh pekerja mengetahui dan menyetujui mekanisme tersebut? Dan apakah terdapat bukti administrasi atas penarikan serta penyerahan uang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai pertanggungjawaban dana.
Minta Manajemen PTPN IV Regional 1 Turun Tangan
Manajemen PTPN IV Regional 1 diharapkan tidak mengabaikan informasi tersebut. Audit internal maupun pemeriksaan lapangan perlu dilakukan untuk mencocokkan antara pembayaran dengan kondisi fisik pekerjaan pruning di Afdeling 1 Kebun Torgamba.
Jika pekerjaan memang belum selesai ketika pembayaran dilakukan, maka perlu diketahui siapa yang menyatakan pekerjaan telah memenuhi syarat pembayaran dan atas dasar dokumen apa pembayaran tersebut diproses.
Jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran SOP, pihak yang bertanggung jawab harus diberikan tindakan sesuai ketentuan perusahaan. Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau unsur pidana lainnya, persoalan tersebut dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Media masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Manajemen PTPN IV Regional 1, Manajemen Kebun Torgamba, pimpinan Afdeling 1, serta pihak pekerja terkait dugaan pembayaran pekerjaan pruning yang belum rampung tersebut.
Catatan hukum: Pencantuman Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dalam pemberitaan ini merupakan konteks dugaan dan dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian. (TNN)


















