banner 728x250
Berita  

Dugaan Peredaran Sabu di Desa Teluk Sentosa Kian Meresahkan, Warga Desak Aparat Bertindak

banner 120x600
banner 468x60

Labuhanbatu – Dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengaku resah dan berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil investigasi lapangan, seorang pria yang dikenal dengan panggilan Kojek atau KJ diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut. Selain itu, seorang pria yang dikenal dengan panggilan Kuno juga disebut dalam informasi yang diterima sebagai pihak yang diduga mengedarkan narkotika kepada para pembeli.

banner 325x300

Informasi yang dihimpun turut menyebut adanya rekaman percakapan yang diduga berisi pengakuan mengenai besarnya keuntungan dari bisnis ilegal tersebut. Dalam rekaman yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, disebutkan keuntungan yang diperoleh dapat mencapai sekitar Rp40 juta dalam satu malam.

Apabila informasi tersebut benar, nilai transaksi yang diduga terjadi menunjukkan besarnya perputaran uang dari bisnis narkotika di wilayah tersebut. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengancam keamanan lingkungan serta merusak masa depan generasi muda.

Masyarakat berharap jajaran kepolisian segera menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan yang profesional dan menyeluruh, sehingga apabila ditemukan bukti yang cukup, para pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi investigasi. Oleh karena itu, seluruh informasi di atas masih merupakan dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Az)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *