banner 728x250
Berita  

Dugaan Pruning Belum Rampung Sudah Dibayar, Afdeling 1 Kebun Torgamba Disorot — Manajemen PTPN IV Regional 1 Bungkam

banner 120x600
banner 468x60

Sumut (TribunSumatera) — Dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan pruning atau tunasan di Afdeling 1 Kebun Torgamba, PTPN IV Regional 1, kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun menyebutkan pekerjaan pruning diduga belum seluruhnya rampung, namun pembayaran kepada pekerja disebut telah dilakukan.

Persoalan semakin serius karena berdasarkan informasi yang diterima, uang pembayaran tersebut kemudian ditarik oleh pekerja dan selanjutnya diserahkan kepada pimpinan afdeling.

banner 325x300

Jika informasi tersebut benar, muncul pertanyaan mendasar: atas dasar apa pembayaran dapat diproses apabila pekerjaan secara fisik belum dinyatakan selesai?

Dalam tata kelola pekerjaan, pembayaran semestinya memiliki dasar administrasi dan verifikasi pekerjaan yang jelas. Setidaknya harus dapat dibuktikan melalui volume pekerjaan, pemeriksaan lapangan, pencatatan hasil pekerjaan serta persetujuan pejabat yang berwenang.

Pekerjaan Belum Selesai, Mengapa Pembayaran Sudah Cair?

Dugaan ini perlu diuji dengan dokumen dan kondisi fisik di lapangan.

Manajemen perlu menjelaskan apakah pekerjaan pruning Afdeling 1 telah dibuatkan laporan penyelesaian pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan. Siapa petugas yang melakukan pemeriksaan? Siapa yang memberikan persetujuan? Berapa volume pekerjaan yang dinyatakan selesai? Dan apakah pembayaran tersebut sesuai dengan progres pekerjaan yang sebenarnya?

Jika pekerjaan belum selesai tetapi dokumen administrasi menyatakan pekerjaan telah memenuhi syarat pembayaran, maka terdapat persoalan serius yang patut diperiksa melalui audit internal.

Lebih jauh, informasi mengenai uang yang telah ditarik pekerja kemudian diserahkan kepada pimpinan afdeling juga menjadi bagian yang harus dijelaskan secara transparan.

Apa dasar penyerahan uang tersebut? Apakah ada instruksi tertulis? Apakah terdapat bukti penerimaan? Untuk kepentingan apa uang tersebut diserahkan dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam mekanisme pembayaran pekerjaan.

Jangan Sampai Administrasi Berbeda dengan Kondisi Lapangan

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut apakah tunasan atau pruning telah selesai. Yang lebih penting adalah kesesuaian antara pekerjaan fisik, laporan administrasi, verifikasi, dan pembayaran.

Apabila di lapangan masih ditemukan bagian tanaman yang seharusnya masuk dalam pekerjaan pruning namun belum dikerjakan, sementara administrasi pembayaran sudah dinyatakan selesai, maka kondisi tersebut patut diaudit.

Manajemen PTPN IV Regional 1 perlu melakukan pemeriksaan silang antara data pembayaran dengan kondisi aktual tanaman di Afdeling 1.

Bisa Masuk Ranah Hukum Jika Ditemukan Unsur Melawan Hukum

Dugaan ini juga perlu dilihat dari perspektif hukum. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 memuat ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Namun, pembayaran sebelum pekerjaan selesai tidak otomatis dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi. Harus ada pemeriksaan dan pembuktian mengenai perbuatan, kewenangan, keuntungan yang diperoleh, serta kerugian dan unsur pidana lainnya sesuai ketentuan hukum.

Dengan berlakunya KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026, ketentuan pidana nasional juga telah mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Karena itu, apabila audit nantinya menemukan adanya rekayasa administrasi, penyalahgunaan kewenangan, pembayaran yang tidak sesuai pekerjaan, atau kerugian yang memenuhi unsur pidana, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Manajemen PTPN IV Regional 1 Bungkam

Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah sikap Manajemen PTPN IV Regional 1 dan Kebun Torgamba.

Konfirmasi telah diperlukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai dugaan pembayaran pekerjaan pruning yang belum rampung tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen belum memberikan penjelasan substantif terkait dugaan tersebut.

Sikap diam manajemen tentu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan tersebut. Akan tetapi, sebagai perusahaan yang mengedepankan tata kelola dan akuntabilitas, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pekerjaan dan penggunaan dana perusahaan.

Apalagi jika benar terdapat pembayaran sebelum pekerjaan selesai, manajemen seharusnya dapat menjelaskan berdasarkan dokumen dan prosedur apa pembayaran tersebut dilakukan.

Diminta Audit dan Pemeriksaan Lapangan

Manajemen PTPN IV Regional 1 didorong segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pekerjaan pruning Afdeling 1 Kebun Torgamba.

Pemeriksaan setidaknya mencakup:

  1. Volume pekerjaan pruning yang ditetapkan dan yang benar-benar dikerjakan;
  2. Tanggal dan dasar pembayaran kepada pekerja;
  3. Dokumen pemeriksaan atau verifikasi pekerjaan;
  4. Pejabat yang memberikan persetujuan pembayaran;
  5. Mekanisme penarikan dan penyerahan uang kepada pimpinan afdeling;
  6. Kesesuaian antara pembayaran dengan progres fisik pekerjaan; dan
  7. Potensi kerugian perusahaan apabila pekerjaan dibayar tetapi tidak diselesaikan.

Jika seluruh proses ternyata sesuai SOP dan dokumen perusahaan, manajemen tentu memiliki kesempatan untuk menjelaskan dan membuktikannya kepada publik.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka perusahaan harus mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab sesuai aturan internal maupun ketentuan hukum.

Pemberitaan ini masih merupakan dugaan berdasarkan informasi yang diterima dan memerlukan verifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Manajemen PTPN IV Regional 1, Manajemen Kebun Torgamba, pimpinan Afdeling 1, serta pihak pekerja.

Pertanyaan publik kini sederhana: jika pekerjaan pruning belum selesai, mengapa pembayaran sudah dilakukan dan siapa yang menyatakan pekerjaan tersebut layak dibayar?

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *