Poto Dokumentasi
Seluma – Tribun Sumatera.com – Setelah sekian lama bergulir permasalahan perkebunan milik Sahabudin yg terletak di desa jenggalu kec Sukaraja kab Seluma pada saat ini suda ada tanda-tanda akan di lakukan eksekusi/pengosongan lahan.
Impor masih yg didapat dari ketua organisasi JPKP jaringan pendamping kebijakan pembangunan kab Seluma Novianto selaku ketua membenarkan hal itu,beberapa bulan yang lalu pada tanggal 9 Januari 2024 telah turun surat dari Deputi Bidang Hukum Kelembagaan dan Kemasyarakatan kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-24/KSN/D-2/SR.02/01/2024 perihal permohonan ketua umum JPKP Bapak Maret Samuel Sueken
Pemda kabupaten Seluma telah melakukan rapat diruang sekretariat daerah yang di pimpin oleh sekda seluma,dengan hasil Bupati Seluma telah menyurati kepala kantor pertanahan kabupaten Seluma dengan segala kewenangan kantor pertanahan kabupaten Seluma selaku pemberi hak pengelolaan/hak guna usaha untuk segera melakukan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan eks HGU Sahabuddin pada pengadilan Negeri Tais berdasarkan putusan pengadilan Negeri Seluma nomor 1/pdt/2019/PN Tais.
Pada saat ini kepala desa jenggalu blum bisa di hubungi untuk dimintak penjelasan terkait Degan permasalahan Ex HGU Sahabudin yg ada di wilayah desa jenggalu kec Sukaraja kab Seluma. (Red)