Tribun Sumatera.Com – Kaur ” Seperti kita ketahui bahwa tujuan dari dana desa adalah menjadikan masyarakat yang berdaya serta setiap penerapan nya bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat desa tersebut
Tetapi tidak dengan salah satu desa di kabupaten kaur seperti desa sinar pagi kecamatan kaur Selatan kabupaten kaur
Hal ini di ketahui saat awak media saat konfirmasi dengan beberap warga desa sinar pagi yang enggan di sebut nama nya mengatakan ” kami sangat kecewa selama kepemimpinan Kepala Desa dari tahun 2017-2021 yang tidak transparan dalam segi apapun Terkait penggunaan Dana Desa , untuk itu dalam waktu dekat kami akan usut tuntas ” ujar warga selasa 22/12/2021
Lebih lanjut warga Desa Sinar Pagi mengatakan ” salah satu contoh rapat RKPDes , RPJMDes dan penetapan APBDes dari tahun 2017-2021 di mana rapat Desa tersebut hanya beberapa orang saja yang hadir, sebab orang-orang yang hadir atau di undang dalam rapat hanya orang-orang terdekat kepala desa saja, contoh lainnya APBDes tidak pernah di pasang baik di kantor Desa ataupun di tempat lain jelas masyarakat ” tegas warga
” Yang lebih ironis lagi setiap kegiatan pisik baik bangun jalan, sumur bor, pembangunan TPA dan banyak lagi kegiatan lainnya dari tahun 2017-2021, kegiatan-kegiatan pekerjaannya selalu di borongkan( pihak ketiga ) di Tamba lagi dengan tidak jelas nya pengadaan bibit ikan lele di tahun 2021 ” tambah warga masyarakat
” Untuk itu Kami masyarakat sangat berharap dengan pihak-pihak terkait terutama Inspektorat turun langsung kelapang serta serius dalam melakukan audit ” tutup warga desa sinar pagi
Sejak berita ini di publis konfirmasi dengan pihak Pemdes Sinar Pagi atau pun Kepala Desa serta BPD terus di upayakan.(Okawa)