Bupati BS Harus Kembalikan ASN Nonjob Dan Demosi Selambatnya Tanggal 17 , Rekom KASN Tegas Serta Mengikat

oleh -462 views

Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Sehubungan dengan penyampaian Bupati Bengkulu Selatan (BS) Gusnan Mulyadi dan Sekretaris Daerah Sukarni baik di rapat DPRD B.S dan Media awak media pada hari Rabu 8 Juni 2022, bahwa mutasi pada hari jumat 4 Februari 2022, sudah sangat jelas telah terjadi kesalahan pada mutasi tersebut.

Diketahui, dengan maksud menonjobkan dan mendemosikan sejumlah ASN pejabat administrasi dan pengawas karena terbukti melanggar aturan dan diperkuat dengan telah terbitnya 2 Rekomendasi KASN-RI dan Rekomendasi DPRD B.S, Sehingga pernyataan Bupati B.S dan Sekretaris Daerah Kab. B.S yang berniat menindaklanjuti rekomendasi dimaksud dengan mengembalikan ASN Nonjob dan Demosi secara bertahap hingga bulan Desember 2022 sangat bertentangan dengan perintah Rekomendasi kedua KASN-RI Nomor : B-1953/JP.01/05/2022 tanggal 1 Juni 2022, dan tidak ada lagi alasan bagi Bupati, Sekda dan BKPSDM untuk mempelajari dan menunda-nunda lagi pengembalian ASN Nonjob dan Demosi secara bertahap.

Salah satu perwakilan ASN Nonjob dan Demosi mengungkapkan, Apabila pengembalian dilakukan secara bertahap kami ASN Nonjob dan Demosi dapat memastikan KASN-RI akan merekomendasikan kepada Presiden RI untuk menarik atau mencabut kewenangan Bupati sebagai PPK maka seluruh Administrasi Kepegawaian Pemkab. B.S dapat diambil alih oleh Presiden RI termasuk membatalkan SK Bupati Bengkulu Selatan Nomor : 860-66 Tahun 2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Karena Mutasi jumat tanggal 4 Februari 2022 sudah jelas terdapat kesalahan dan kekeliruan yang diakui oleh Sekretaris Daerah B.S pada saat memenuhi dua kali panggilan DPRD B.S untuk memberikan keterangan terkait permasalahan ASN Nonjob dan Demosi, maka untuk menuntaskan permasalahan ini Bupati B.S harus mengembalikan Pejabat Administrasi dan Pengawas yang dipromosikan dan terkena blokir SAPK BKN-RI pada mutasi 4 Februari 2022 ke dalam jabatan semula, sehingga posisi tersebut dapat diisi oleh ASN Nonjob dan Demosi yang direkomendasikan oleh KASN-RI.

“ Tapi kami yakin Bupati B.S pasti akan menindaklanjuti Rekomendasi dimaksud dengan mengembalikan ASN Nonjob dan Demosi secara serentak mengingat konsekuensi dari Rekomendasi KASN-RI sudah sangat tegas dan mengikat, “ ujar salah satu perwakilan ASN Nonjob Demosi Supardi, SH.

Hingga berita ini diturunkan pihak awak media sedang berusaha mendapatkan klarifikasi dan sikap dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan.BPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.